Sumut  

Tunggak Pembayaran Listrik, Kejari Sibolga Mediasi Dinas Kelautan dan Perikanan Dengan Pihak PLN

MEDANHEADLINES.COM – Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatra Utara lakukan mediasi antara pelanggan dan pihak PT PLN (PERSERO) UP3 SIBOLGA, Selasa (6/4/2021).

Dalam mediasi itu, pelanggan yang disebutkan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Sibolga bersedia membayarkan tunggakan sebesar Rp137.225.664.

“Uang itu sudah ditransfer langsung ke rekening PLN,” kata Kejari Sibolga, Henri Nainggolan.

Dikatakan Kejari, mediasi yang dilakukan itu setelah adanya kerjasama yang sudah terjalin dengan pihak PLN Sibolga. “Kiranya kepada seluruh pelanggan PLN agar rutin melakukan pembayaran listriknya,” kata Henri.

Henri mengaku, dengan adanya kerjasama itu, pihak Kejari Sibolga menyatakan siap untuk menyelesaikan masalah terkait hukum tata perdata dan tata usaha negara.

“Kami selaku pengacara Negara, hadir dan siap untuk membantu dalam menyelesaikan permasalahan untuk mencapai tujuan dan mufakat bersama,” jelasnya.

Dikatakan Henri, kerjasama yang sudah terjalin dengan PT PLN (Persero) Sibolga merupakan langkah yang positif.

Penyelesaian tagihan piutang pelanggan, kata Henri akan diselesaikan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Atau yang disebut Kasi Datun.

“Jangan harus mediasi dulu, baru dibayarkan. Rutinlah membayar sebelum jatuh tempo” kata Henri.

Henri menjelaskan, dalam penyelesaian piutang dan tunggakan pelanggan, pihak Kejari akan mengundang perwakilan dari pihak Pemko Sibolga. Selaku pihak pelanggan yang menunggak.

“Kemudian pihak dari PLN juga akan dihadirkan untuk dilakukan mediasi,” jelasnya.

Sementara itu, Manager PLN Kota Sibolga, Deny Fitrianto mengatakan kerjasama yang sudah dijalin itu bertujuan untuk penyelesaian piutang pelanggan.

“Kerjasama itu tertuang dalam surat kuasa khusus No; 0002. SKU/AGA. 04. 01/080800/2020 tanggal 1 September 2020,” jelasnya.

Deny menyebutkan, piutang atau tunggakan pelanggan yang belum terbayar merupakan suatu kewajiban yang harus ditagih untuk kelancaran operasional Perusahaan.

“Piutang tunggakan itu wajib kita tagih, dan melalui kerjasama dengan Kejaksaan, dilakukanlah mediasi. Dan hasilnya para pelanggan yang menunggak bersedia menyetor tunggakan,” ucapnya.

Dikatakan Deny, kerjasama yang dijalin juga merupakan salah satu wujud sinergitas antar instansi Kejaksaan Negeri Sibolga dan PLN Sibolga.

“Dan pihak kita (PLN) dengan Pemerintah Kota Sibolga dalam penyelesaian piutang pelanggan,” jelasnya.(hen)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.