Posting Aksi Mesumnya Bersama ABG di FB, Pemuda Ini Diringkus Polisi

MEDANHEADLINES.COM – Petugas kepolisian meringkus seorang pemuda berinisial KS (20) Warga kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi setelah menyetubuhi anak di bawah umur dan memosting video mesum itu di facebooknya

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kabag Humas Iptu Dony didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu Sumitro Manurung dan Kanit Resum Parlindungan Lumbantoruan menjelaskan, KS (20) dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU No 17 tahun 2016 penetapan atas perubahan UU No 1 tahun 2016 dan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena diduga KS (20)melakukan hubungan suami istri bersama NS (15) dengan melakukan dugaan pembujukan penipuan dan kebohongan lalu aksi bejat itupun divideokan dan selanjutnya diposting di akun facebook KS.

Dijelaskannya, Kejadian itu pertama sekali diketahui VS yang merupakan saudara korban NS dan VS mengaku terkejut melihat postingan video saudaranya NS korban sedang berhubungan intim dengan laki-laki KS di akun facebok KS sekitar pukul 14.00 WIB pada hari Minggu (21/3/21).

Hal itu kemudian dilaporkan VS kepada orang tua korban dan seterusnya mereka membuat laporkan pengaduan ke Polres Dairi.

Setelah menerima laporan tersebut dan langsung ditindaklanjuti polisi dan akhirnya KS (20) kemudian berhasil diamankan satuan Reskrim Polres Dairi dari tempat keluarganya

” Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara akibat pasal berlapis,” Jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.