Semua Moda Transportasi Akan Gunakan GeNose Mulai 1 April Mendatang

Tes GeNose C19 mulai diberlakukan untuk semua moda transportasi perjalanan jarak jauh di Indonesia mulai 1 April 2021. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

MEDANHEADLINES.COM – Pemerintah telah memperbarui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa Pandemi Covid-19. Perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut.

Syarat perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.
Mengutip SE tersebut, Minggu (28/3/2021) salah satu kebijakan baru yang diambil adalah menerapkan alat testing buatan dalam negeri GeNose C19 yang fungsinya akan diperluas terhadap sejumlah alat transportasi lain.

“Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis embusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri,” sebut SE tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Sementara itu untuk ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa.

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

Pulau Bali

Udara:
Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:

RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Udara:

RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Bandara

Laut:

RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:

Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Darat Pribadi:
Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api antarkota:

RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan Laut:

RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Pelabuhan.

Dalam surat SE tersebut juga jika ada yang memalsukan surat keterangan hasil test baik PCR maupun Rapid Antigen GeNose C19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.