MEDANHEADLINES.COM, Sergai – Seorang pria bernama Manson Siahaan diamankan pihak kepolisian karena melakukan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandi Winata menjelaskan, dari Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai ini diamankan pula barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 132 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 130 lembar dan uang pecahan Rp100 ribu yang belum selesai dicetak
“Kemudian, dua mesin printer, satu buku tabungan asli dan empat buku tabungan palsu dicetak dengan printer, dua buah tas, cat printer, lem dan puluhan kertas,” katanya.
Dijelaskannya, Penangkapan terharap tersangka berawal dari kecurigaan seorang pemilik warung yang melihat tersangka membeli sembako dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
” Pemilik warung tersebut kemudian melapor ke polisi, dan petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya pada Minggu (8/3/21),” ungkapnya
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku belajar mencetak uang palsu dengan menggunakan printer baru satu bulan terakhir.
“Sebagian uang palsu sudah digunakan tersangka untuk membeli keperluan sehari-hari,” Pungkasnya. (red)












