MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian berhasil meringus seorang tersangka yang diduga melakukan pembegalan yang menewaskan sepasang suami-istri di wilayah perkebunan tebu PTPN II, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur pada hari Senin (22/2/2021) lalu
Dari informasi yang dihimpun, Pelaku bernama Sulistiono alias Sulis (22), warga dusun 9 Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang
Tak hanya itu polisi juga mengamankan seorang rekanya Andrian Martin Sihombing (36) warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Dusun Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli yang merupakan penadah sepeda motor korban yang dijual pelaku. dan seorang perantara penjual sepeda motor Honda Vario milik korban bernama Iksan Pandu ( 18) yang berprofesi sebagai mekanik bengkel sepeda motor.
Saat ditangkap, Sulistiono terpaksa ditembak Polisi karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap di Jalan Acces Road Inalum, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara pada hari Kamis (27/2/2021) Jam 16:30 WIB
Kasubdit Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan pada awak media membenarkan penangkapan terhadap tersangka Sulistiono.
“Iya Sulistiono, berhasil ditangkap, dan saat ini Satreskrim Polres Binjai sedang Melakukan pendalaman kasus. Dan waktu dekat akan di release ,”pungkasnya. (red)












