Pelaku Dugaan Penistaan Agama Diamankan Polisi, Motifnya Karena Ditolak Jadi Pacar

MEDANHEADLINES.COM, Sergai – Petugas Kepolisian dari Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialangbuah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melakukan Penistaaan Agama melalui postingan di Akun Facebooknya

“Tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” jelas Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum di halaman Mapolres saat konferensi pers, Minggu (21/2/2021).

Menurut Kapolres, tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan menggunakan akun Facebook Sun Go Kong.

“Motifnya masalah asmara. Tersangka cinta nya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU,Ketua MUI Sergai, H Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, tokoh Tionghoa, Budi Sumalim, Unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, Syafaruddin alais Udin Sirip, dan tokoh pemuda.

Karena kesal, Tersangka membuat postingan yang menista agama lain.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan proses secara hukum dan jangan terprovokasi dengan peristiwa ini.

” Tersangka sudah kita Amankan dan masyarakat jangan mau terprovokasi,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.