Polisi Ungkap Pelaku Penjualan Bayi di Kawasan Asia Mega Mas

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas Kepolisian dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil menggagalkan penjualan bayi yang terjadi di kawasan Asia Mega Mas, Medan pada Senin (15/2/2021)

Peristiwa ini pun dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga.

Ia menyebutkan dalam kasus itu, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung. Sementara korban yang merupakan bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di RS Bhayangkara.

“Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman,” ungkapnya

Simon menjelaskan, Kasus ini berhasil diungkap setelah adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku beserta seorang bayi laki-laki,” Jelasnya
Usai diamankan, Pelaku Mengaku memang menawarkan (menjual) bayi tersebut seharga Rp 28 juta.

” Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 handphone, uang tunai Rp 3.682.000, KTP 2 lembar, SIM dan STNK motor,” tukasnya

Atas perbuatannya, Pelaku terancam dikenakan Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.