MEDANHEADLINES.COM, Medan – Masa kepemimpinan Wali Kota Medan Akhyar Nasution akan segera berakhir mulai besok, Rabu (17/2). Untuk menjalankan roda pemerintahan, Maka secara peraturan maka Kota Medan akan dipimpin sementara oleh Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman
“Bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya, maka dengan otomatis diangkat Plh Wali Kota Medan adalah sekda di seluruh Indonesia,” jelas Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga seperti yang dilansir dari Antara
Dikatakan Ihwan, Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021.
Surat edaran tersebut berlaku hingga penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan hasil Pilkada Medan 2020 yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai calon pemenang pilkada belum ditetapkan sebagai pasangan terpilih karena digugat di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diajukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (15/2).
” Masa jabatan Plh itu, sampai kepala daerah hasil Pilkada 2020 dilantik,” Pungkasnya. (red)