MEDANHEADLINES.COM, – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang dikubur di pinggiran tambak yang berada di daerah Matang Ulim, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam pengungkapan itu, Petugas meringkus tiga orang tersangka dan mengamankan narkoba jenis sabu seberat 30 kg.
Pengungkapan sabu seberat 30 kg itu pun dibenarkan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, Kamis (28/1/2021).
Arman mengatakan, awalnya Tim BNN RI mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dari Malaysia ke Aceh Utara.Kemudian, dari laporan itu petugas BNN pun melakukan penyelidikan ke daerah Aceh Utara.
Alhasil, selama penyelidikan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 30 kg yang dikubur pinggir tambak.
“Dari lokasi Tim BNN mengamankan tiga orang tersangka bernama Hasballah, Mirza, dan Mirzal,” katanya.
Dijelaskan Arman , Saat ini ke tiga tersangka telah dibawa ke Kantor BNN RI di Jakarta Timur untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif.
“Kasusnya masih dalam pengembangan. Nanti hasilnya akan disampaikan selanjutnya,” pungkasnya. (red)