BNN Ringkus Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Dari LP Mata Merah

Barang bukti jenis sabu-sabu yang berhasil disita BNN dari para tersangka. (Handout)  

MEDANHEADLINES.COM, Sumsel – Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus tiga jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mata Merah, Palembang, Senin (25/1). Selain itu, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, tiga tersangka yang diringkus bernama Daeng Sabil, Shahrir dan Pamasangi. Pengungkapan dilakukan di Desa Giliran, Muara Sugihan, Banyu Asin, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Selain tersangka, kita juga menyita 171 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi serta puluhan ribu kapsul NPS,” kata Arman melalui keterangan tertulis yang diterima medanheadlines.com, Selasa (26/1).

Arman menjelaskan, semua barang bukti yang disita berasal dari Malaysia. Barang haram itu dibawa melalui jalur laut menggunakan speed boat. Begitu tiba di lokasi baru dijemput lagi pakai kapal kayu (ship to ship).

“Pemilik dan pengendali narkoba itu adalah Daeng Sabil. Dia Narapidana di LP Mata Merah, Palembang,” jelas Arman.

Setelah diamankan, lanjut Arman, tersangka berikut barang bukti narkoba dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (Afd/Rha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.