MEDANHEADLINES.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengultimatum gembong narkoba IRP alias Man Batak untuk segera menyerahkan diri atau akan mendapat tindakan tegas dari Polisi
Diketahui, Pelaku yang sempat diringkus di salah satu penginapan di Kotapinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan pada Minggu (10/1) yang lalu itu kabur saat dilakukan pengembangan
“Perintah Kapolda sangat jelas, bahwa setiap pelaku narkoba akan ditindak tegas, tepat keras dan terukur, tidak ada tempat bagi pelaku-pelaku narkoba,” tegas, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (18/1) seperti dilansir dari ANTARA
Hadi juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian personel saat mengawasi pelaku dan berjanji menyelesaikan kasus narkoba ini
Menurut dia, keamanan dan ketertiban selama ini akan terus ditata untuk membantu tugas kepolisian dalam menciptakan rasa nyaman di tengah masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap segala bentuk penyakit masyarakat. Kami berharap terus bekerjasama membantu tugas kepolisian dalam menjaga lingkungan, menjaga keluarga dan masyarakat kita,” jelas Hadi.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin mengaku bahwa ada kelalaian anggotanya yang mengakibatkan kaburnya IRP alias Man Batak
” Sedang dilakukan pencarian, karena anggota lalai,” kata Kapolda , Jumat (15/1/2021) lalu.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 5 kilogram sabu dan 3 orang tersangka yaitu LA (36), seorang ASN perempuan, kemudian KAS (37) dan PR (43) (red)