MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang pria berinisial AKGN alias Agung (29) diringkus polisi setelah dilaporkan mencuri Handphone seorang wanita bernama Ester yang merupakan mantan pacarnya.
“Pencurian itu terjadi pada Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekira pukul 17.50 Wib, pelaku menelepon korban melalui via telegram dengan maksud ingin bertemu di Jalan Pabrik Tenun Medan depan RS. Royal Prima,” Ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Sabtu (09/1/2021).
Dijelaskannya, Pelaku yang merupakan warga jalan Periuk gang Subur itu akhirnya bertemu dengan korban dan kemudian pelaku masuk ke dalam mobil milik korban.
Didalam Mobil, Korban meminta agar hubungan mereka tetap terjalin, namun korban menolak dan mengatakan bahwa ia sudah berkeluarga.
“Disaat korban dan pelaku terlibat pembicaraan, korban kemudian mengambil Hp miliknya merek Samsung Galaxy A80 di Dashboard Mobil,” Jelasnya
Awalnya, Korban tak sadar bahwa HP nya telah diambil pelaku, namun selang beberapa saat ia kemudian mencari HP nya tersebut dan pelaku menyuruhnya untuk coba mencari dibawah dashboard mobil
Namun, disaat korban sedang mencari HP miliknya di dibawah dashboard mobil, pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri dengan membawa HP milik korban.
“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 pelaku berhasil ditangkap petugas di halaman Berastagi Buah Jalan Gatot Subroto Medan, dan dari pelaku diamankan barang bukti berupa HP Milik korban serta 1 Buah HP Xiomi milik pelaku ,”pungkasnya. (red)












