Sumut  

Gubsu : Sumut Belum Butuh Diberlakukan PPKM

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Gubernur Edy Rahmayadi Menyebut Sumatera Utara belum akan memberlakukan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti yang diterapkan di Jawa dan Bali
Menurut Edy, Penerapan PPKM (sebelumnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)) tergantung pada daerahnya masing-masing dan seperti apa situasi daerah tersebut.

“Sumut sendiri belum melakukan hal yang sama. Namun, bukan berarti Sumut mengorbankan masyarakatnya. Tapi secara real kita bukan mau ikut-ikutan karena semua ada tuntutannya baik finansial, fisik dan non fisik dalam satu keputusan. Jadi situasinya saat ini Sumut belum butuh PPKM ,” Jelasnya, Jumat (8/1/21).

Edy juga menjelaskan, Dirinya Sebagai perwakilan pusat di daerah tentunya melihat situasi seperti apa wilayahnya saat ini selama pandemi.

“ Jadi, tempo hari, Saat Jawa dan daerah lainnya melakukan PSBB, Kita di Sumut tidak melakukannya, Namun kita melakukan penyekatan dimana daerah-daerah yang terpapar kasus tinggi. Seperti di Medan, Deli Serdang, Simalungun, daerah itu yang kita sekat terbukti angka kasusnya turun,” terangnya.

Edy juga mengatakan pada seluruh masyarakat agar disiplin dalam peraturan protokol kesehatan. Ia juga mengingatkan agar kegiatan pada malam dihindari dan bila ditemukan kegiatan malam hari yang menyalahi aturan Undang-Undang, maka ditegaskan harus ditutup. Contohnya perjudian dan prostitusi dan lainnya.

 

“Jadi, kemarin kita telah melakukan penyekatan di siang hari ternyata tidak signifikan angka kasus tidak bergeser. Namun, setelah kita lakukan penyekatan pada malam hari angka kasus turun drastis. Dari angka kasus terkonfirmasi 200 sekian turun sampai saat ini sampai ke angka 70-an,” sebutnya.

Terkait kondisi rumah sakit di Sumut, Edy juga mengatakan kondisinya masih terpakai 30- 40% baik untuk ICU, tempat tidur atau obat-obatan.

“Masyarakat tak usah ragu, kita telah siapkan dan kita terus melakukan evaluasi,” Pungkasnya.

Diketahui, Tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan PPKM. Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 – 25 Januari 2021.

” Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahal prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat -daerah,” Ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito Saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021)

Dijelaskannya, Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

” PPKM ini harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya. Apabila peningkatan kasus positif di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis. Dan ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif,” Pungkas Wiku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.