Sumut  

4 Pegawai Positif Covid-19, PN Sei Rampah Lockdown

MEDANHEADLINES.COM, Sergai – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Sei Rampah di Serdang Bedagai, Sumut memberlakukan penutupan alias Lockdown sementara setelah 4 orang pegawainya terpapar virus Covid-19

” Sementara ditutup mulai 7 Januari hingga 15 Januari 2021,” Kata Ketua PN Sei Rampah, Rio Banten Pasaribu, Jumat (8/1).

Dijelaskannya, Tiga pegawai terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR terhadap sampel swab yang diambil di PN Sei Rampah pada 28 Desember 2020 lalu. Sementara seorang lagi dinyatakan positif setelah melakukan tes swab mandiri pada Januari 2021.

 

Rio juga mengatakan, Keputusan Lock down ini setalah ia menerbitkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 10/KPN/SK/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 yang intinya menyatakan operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara.

Pelayanan hanya diberikan untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan tidak bisa ditunda, seperti pemohonan dan izin penyitaan dan penggeledahan, permohonan perpanjangan penahanan, permohonan upaya hukum, penerimaan surat masuk, dan permohonan surat keterangan tentang tidak pernah dipidana.

”Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata dia.

Untuk melakukan pencegahan, Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan dinas kesehatan kabupaten untuk melakukan penyemprotan desinfektan.

” Untuk penyemprotan sudah dilakukan,” Tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.