Sumut  

Terlibat Narkoba, Polda Sumut Pecat 53 Anggotanya Sepanjang Tahun 2020

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sebanyak 53 anggota kepolisian di jajaran Polda Sumut mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2020

Para anggota kepolisian yang dipecat itu umumnya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan tegas kami putuskan dengan PTDH sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan,” kata KapoldaIrjen Pol Martuani Sormin, saat konferensi pers akhir tahun 2020 di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.

Martuani mengatakan, pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan narkotika. Oleh sebab itu Ia memastikan tidak pernah menolerir personel yang terlibat masalah itu.

 

” Kata kuncinya cuma satu, PTDH,” tegasnya.

Menurut Kapolda, PTDH itu kata yang halus dari istilah pecat. Bahkan, Martuani juga menyatakan tidak ragu menandatangani dan menjatuhkan sanksi itu.

“Jadi kalau punya saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan,” terangnya.

“Cukup satu kata disposisi saya kepada Kabid Propam, cuma satu, langsung PTDH. Mengapa? karena dia seharusnya menjadi contoh, tetapi tidak dilaksanakan,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.