Medan  

Mubes Aceh Sepakat ke-XI Dinilai Cacat Hukum

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ketua Dewan Musapat Aceh Sepakat menegaskan pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Aceh Sepakat ke-XI yang dilaksanakan di Hotel Polonia Medan, Sabtu (26/12) ilegal dan cacat hukum.

“Pelaksanaan Mubes XI Aceh Sepakat yang diselenggarakan pihak HM Husni Mustafa cs tidak sah dan cacat hukum. Mereka sudah mengabaikan putusan MA Nomor 420 K/Pdt/2019,” tegas Ketua Dewan Musapat, Prof.Dr Bustami Syam kepada wartawan, Sabtu (26/12).

Prof Bustami yang didampingi 18 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Sepakat menjelaskan dalam satu amar putusan MA dinyatakan bahwa AD/ART Aceh Sepakat yang dipergunakan untuk menjadi landasan dilaksanakan Mubes adalah AD/ART hasil Mubes pertama yang dilaksanakantahun 1997 silam.

“Dalam AD/ART tersebut diterangkan DPC yang memiliki hak suara untuk pelaksanaan Mubes. Bukan DPD yang sekarang mereka bentuk sendiri. Pasalnya kehadiran DPD yang mereka sebut sebagai pemilik suara tidak termaktub dalam AD/ART, jelas ini ilegal dan cacat hukum,” katanya.

Menurut Prof Bustami, pihaknya sudah melayangkan surat untuk penundaan Mubes IX ke pihak HM Husni Mustafa dan Kesbangpol Provsu, namun oleh pihak HM Husni Mustafa surat tersebut diabaikan dan Mubes tetap dilaksanakan.

“Bahkan surat tentang permintaan penundaan Mubes dari Kesbangpol Provsu yang meminta Mubes ditunda untuk meminimalisir konflik horizontal dan mencegah penyebaran Covid-19 juga mereka kesampingkan. Bukan hanya itu, 18 DPC juga sudah menyurati DPP untuk pelaksanaan penundaan juga tak mereka gubris,” paparnya.

Untuk itu, Prof Bustami menegaskan pihak Dewan Musapat dan Dewan Pimpinan Cabang Aceh Sepakat berencana melakukan Mubes yang berlandaskan AD/ART hasil musyarawah di tahun 1997 lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC II Aceh Sepakat Medan Baru, Drs H Ali A Jusni juga menegaskan kalau pelaksanaan Mubes XI yang digawangi HM Husni Mustafa selaku ketua umum dan HT Bahrumsyah selaku sekretaris Aceh Sepakat adalah tindakan yang cacat hukum. “Tidak ada itu DPD yang punya hak suara. Berdasarkan AD/ART yang ditetapkan MA, DPC yang berhak untuk memilih ketua umum,” kesalnya.

Senada dengan Ali Jusni, Sekretaris Umum Ikatan Pemuda Tanah Rencong, Fikrizal juga mengatakan kalau Mubes XI yang dilaksanakan dan berdasarkan informasi telah diketahui hasilnya adalah tindakan ilegal. (raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.