MEDANHEADLINES.COM, Medan – Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus seorang pemuda berinisial RS (24) setelah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja SMA.
Warga Jalan Sari, Gang Teratai, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak ini melakukan tindak tak senonoh kepada tetangganya yang berinisial PA (17)
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba mengatakan, kejadian ini terjadi pada Minggu (22/11) siang lalu. Di mana pada saat itu, pelaku mengirim pesan kepada korban untuk menanyakan situasi rumah apakah ada orang atau tidak.
“Korban mengirim pesan, ‘Ada orang di rumah?’, dijawab oleh korban ‘Gak ada’. Selanjutnya tersangka datang ke rumah korban kemudian menarik korban ke dalam kamar dan memaksa melakukan perbuatan selayaknya suami istri,” ucap Philip.
Kemudian, pada Minggu (13/12) sekitar pukul 11.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban. Di mana, pada saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian, lalu tersangka langsung melakukan rudapaksa kepada korban.
Setelah orang tua korban pulang ke rumah, korban menceritakan perbuatan tersangka. Orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.
“Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (15/12) sekitar pukul 01.00 WIB Tekab Polsek Patumbak mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat informasi dari keluarga korban,” ujar Philip.
Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 Tahun 2016
” Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” Jelasnya.