MEDANHEADLINES.COM, Medan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Medan bersepakat menganulir protes saksi Paslon Nomor Urut 1 terkait adanya pemilih di Medan Belawan yang tidak berdomisili di kecamatan paling utara tersebut.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Medan di Santika Dyandra Hotel, Medan, Selasa (15/12/2020), Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan masalah itu sudah diselesaikan di tingkat kecamatan. Selain itu, rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Medan Belawan juga sudah selesai.
“Jadi, masalahnya itu sudah diselesaikan di tingkat kecamatan,” paparnya.
Sebelumnya, saksi dari Pasangan Calon 01 mempertanyakan masalah itu. Saksi 01 menduga, ada warga yang bukan warga Medan Belawan menggunakan hak pilihnya di Medan Belawan.
“Saya kira ini harus diclearkan sekarang, atau masalah di Belawan kita bahas terakhir. Karena cuma di rapat pleno terbuka ini kita bisa bahas masalah ini. Jangan sampai ada yang bukan warga Belawan tapi menyucuk di Belawan. Ini bisa jadi Pidana,” serunya menyela, saat rapat pleno membahas perhitungan suara Medan Belawan.
Menyikapi protes ini, salah seorang komisioner PPK Medan Belawan menjelaskan, seusai penghitungan ada salah seorang mengaku saksi Paslon 01 yang meminta kotak suara dibuka kembali. Namun, permintaan itu tak bisa dipenuhi lantaran orang dimaksud tidak memegang mandat sebagai saksi.
“Yang meminta membuka kembali kotak suara itu tidak memiliki mandat. Karena saksi yang memiliki mandat dan bernama Guntur sudah menandatangani hasil penghitungan,” tutupnya. (raj)