• PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber
Minggu, Juni 26, 2022
  • Login
MedanHeadlines
Advertisement
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
MedanHeadlines
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bawa 26 Kg Sabu, PN Medan Jatuhi Pidana Mati ke Abadi Samad

02/12/2020
in Hukum & Kriminal
0
Bawa 26 Kg Sabu, PN Medan Jatuhi Pidana Mati ke Abadi Samad
Share on FacebookShare on Twitter

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Abadi Samad (45) , terdakwa kasus narkoba seberat 26 kilogram. Abadi merupakan kurir sabu antar p

MEDANHEADLINES.COM, Medan –  Terdakwa kasus narkoba seberat 26 kilogram Abadi Samad (45) dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/11) yang lalu.

Warga Desa Tufah, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu diketahui merupakan kurir sabu antar provinsi yang berusaha melakukan penyeludupan barang haram tersebut dari Aceh menuju Jakarta.

Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara itu menyatakan perbuatan Abdi melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITATerkait

Tersangka Pencabulan Anak Tak Ditahan Polisi, Keluarga Mengadu ke Ombudsman Sumut

Tersangka Pencabulan Anak Tak Ditahan Polisi, Keluarga Mengadu ke Ombudsman Sumut

24/06/2022
Seram, Polisi Meksiko Temukan 9 Mayat Yang Diduga Korban Kartel Narkoba Digantung di Jembatan

Seorang Wanita di Langkat Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dianiaya Anak Kandung

24/06/2022
Remas Payudara Pejalan Kaki, Resedivis Masuk Penjara Lagi

Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku Pencurian Pagar Besi Masjid Raya Medan

23/06/2022

Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU dari Kejatisu Anita SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati.

 

Sementara itu, terkait putusan tersebut, JPU dari Kejatisu Anita SH saat dikonfirmasi, Rabu (02/12/2020) melalui via WhatsApp membenarkan vonis mati tersebut.

“Benar bang. Kemarin hari Senin (30/11/2020) diputus, majelis hakim sependapat dengan tuntutan kami yang sebelumnya menuntut terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati,” kata JPU Anita SH.

Terpisah, terdakwa Abadi Samad melalui penasihat hukumnya dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK) Tita Rosmawati SH saat ditanya apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis mati tersebut menyatakan keberatan.

“Kita keberatan karena terdakwa ini hanya sebagai kurir,” ujar Tita Rosmawati SH.

Namun, Tita Rosmawati SH akan mengembalikan keputusan tersebut kepada kliennya menerima atau menolak dan masih menyatakan pikir-pikir.

“Kami koordinasi dulu dengan terdakwa apakah akan banding atau menerima, karena masih ada waktu beberapa hari lagi,” ujarnya.

Sementara dalam dakwaan JPU Anita SH mengatakan kasus bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020, Petugas BNN Provinsi Sumatera Utara mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya 1 mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning No. Pol. BM 8108 SD berasal dari Provinsi Aceh akan melintasi Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta yang membawa sabu.

“Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mobil truk Mitsubishi Canter melintas di Jalan Medan – Banda Aceh Simpang Megawati Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai menuju Medan,” kata JPU Anita.
Melihat mobil tersebut, sambung JPU Anita, petugas langsung menghentikan dan mengamankan terdakwa Abadi yang berada dibangku penumpang dan juga Basyaruddin selaku sopir truk tersebut.

“Selanjutnya, petugas membawa terdakwa dan sopir truk ke Kantor BNNP Sumut dan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dengan menggunakan Anjing pelacak dan menemukan barang bukti berupa 28 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu dengan total seberat 26.457,6 gram,” kata JPU Anita.

Dikatakan JPU Anita, saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut diantar ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku (berkas terpisah) dengan upah Rp200 juta.

“Sementara itu, Basyaruddin selaku sopir truk mengaku hanya mengemudi atas permintaan terdakwa dan tidak mengetahui di dalam mobil tersebut ada sabu-sabu,” pungkasnya (red)

Post Views: 1
Tags: kurirmedanheadlines.comnarkobaPengadilan negeri Medanpidana mati
Share197Tweet123Share49

BacaJuga

Tersangka Pencabulan Anak Tak Ditahan Polisi, Keluarga Mengadu ke Ombudsman Sumut

Tersangka Pencabulan Anak Tak Ditahan Polisi, Keluarga Mengadu ke Ombudsman Sumut

by adminmh
24/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Keluarga korban kasus pencabulan di Tapanuli Selatan mendatangi kantor Ombudsman Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/6/2022). Mereka datang untuk...

Seram, Polisi Meksiko Temukan 9 Mayat Yang Diduga Korban Kartel Narkoba Digantung di Jembatan

Seorang Wanita di Langkat Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dianiaya Anak Kandung

by adminmh
24/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Seorang wanita di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan tewas mengenaskan, Kamis 23 Juni 2022. Tubuh...

Remas Payudara Pejalan Kaki, Resedivis Masuk Penjara Lagi

Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku Pencurian Pagar Besi Masjid Raya Medan

by adminmh
23/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM, Medan - Aparat kepolisian menangkap dua orang pelaku pencuri pagar besi Masjid Raya Al Mashun, Medan. Pelaku menggunakan gerinda...

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tebing Tinggi, Ditangkap di Sukabumi

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tebing Tinggi, Ditangkap di Sukabumi

by adminmh
23/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Berakhir sudah pelarian EAP (53), seorang ayah yang diduga mencabuli anak tirinya berusia 13 tahun di Tebing Tinggi,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Follow Instagram Medanheadlines.news

Instagram















Beautify Gandeng Bank Mestika Gelar Sunatan Massal di Medan

Kolaborasi KNPI dan Badal Kandank, Wujudkan Kampung Bersih Dari Narkoba

Update Covid-19 Indonesia: Positif Tambah 1.726 Orang, 14.516 Pasien Masih Dirawat

Meski Sudah Dua Tahun Dilanda Covid-19, Peningkatan Kemiskinan di Sumut Bisa Diredam

Santap Makanan Indonesia, Ronaldinho Ketagihan dengan Pangsit Goreng

Kunjungi Ukraina Dan Rusia, Jokowi Ingin Bangun Dialog Untuk Hentikan Perang


MedanHeadlines

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Navigate Site

  • PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In