Istimewa
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Polsek Patumbak meringkus kakak beradik yang merupakan penjual narkoba jenis ekstasi ke tempat hiburan malam di Kota Medan.
Kedua tersangka merupakan pasangan kakak adik diciduk parkiran KTV Stroom, Jum’at (23/10) lalu.
Adapun kedua tersangka yakni, MAS alias Billy (25) dan kakak wanitanya berinisal SS (37) yang Keduanya warga Jl. Gatot Subroto Gg. Rasmi Kec. Medan Helvetia.
“Penangkapan bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan ada sepasang laki-laki dan perempuan mengantarkan pesanan Narkoba jenis Ekstasi ke KTV Stroom,” sebut Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, Senin (9/11).
Lanjut Arfin, berdasarkan informasi tersebut team Tekab POlsek Patumbhak langsung turun ke lapangan dan melakukan pengintaian. Tidak berapa lama datang sepasang laki-laki dan perempuan ke parkiran KTV Stroom mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
“Kemudian keduanya buru-buru menuju lift. Pada saat hendak masuk ke dalam lift petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan,”terang Arfin.
Pada saat digeledah dari saku celana pelaku MAS Alias Billy ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik kecil berisi 8 (delapan) butir pil Ekstasi warna biru merek Marvel.
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa Ekstasi tersebut mereka jual seharga Rp. 140.000 per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp. 300.000,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses lanjut. “Keduanya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (red)