Tak Cukup Bukti, Gakkumdu Hentikan kasus Akhyar Yang Dilaporkan Menghalangi Tugas Panwascam Medan Deli

Ketua Bawsalu Medan Payung Harahap

Ketua Bawsalu Medan Payung Harahap

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memutuskan untuk menghentikan kasus pengaduan yang dilakukan Ketua Panwascam Medan Deli Faisal Haris terhadap Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1 Akhyar Nasution.

Sebelumnya , Akhyar dilaporkan melakukan penghalang-halangan dan mengancam petugas Panwas dalam melakukan tugasnya

Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap menjelaskan, Penghentian kasus ini karena tidak terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran pemilihan dalam pengaduan itu.

“Sudah kita umumkan juga, (hasilnya) kita tempelkan di papan pengumuman Bawaslu Medan,” ucap Payung, Rabu (4/11/2020).

 

Dijelaskannya, Pihaknya telah melakukan pemeriksaan baik pelapor, telapor, dan juga saksi-saksi.

” Bahwa tadi malam itu sudah diselesaikan oleh Gakkumdu Bawaslu Medan. Nah , Bawaslu Kota Medan memberikan rekomendasi bahwa (pengadukan) itu tidak memenuhi unsur -unsur dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud yang diawal diancamkan kepada beliau (Akhyar),” terang Payung.

Dikatakannya, Salah satu unsur yang tidak terpenuhi antara lain tidak ada bukti pendukung bahwa Akhyar Nasution melakukan menghalangi tugas penyelenggara pemilu.

“Selain itu tidak ada bukti pendukung lain bahwa beliau itu memang ada niatan juga melakukan itu,” sebut Payung.
Dalam kesempatan itu Payung juga mengatakan meski belum ada satu pengaduan dugaan pidana pemilu yang diproses hingga persidangan, Bawaslu menegaskan selama ini sudah bekerja secara profesional.

“Publik harus paham bahwa proses penanganan perkara di kita (Bawaslu) itu standarnya sudah ditetapkan sehingga tugas kita ketika ada indikasi pelanggaran yah harus kita tetap proses sesuai mekanisme yang sudah ada,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.