Calon wali Kota Medan, Akhyar Nasution saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gakkumdu (Suara.com/Muhlis)
MEDANHEADLINES.COM – Calon Wali kota Medan, Akhyar Nasution bersama kuasa hiukumnya mendatangi sekertarian Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Kota Medan di jalan Sei Bahorok no 27 Medan,Minggu (1/11)
Pemanggilan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Panwascam Medan Deli yang menyatakan adanya upaya menghalang-halangi wewenang petugas saat diberikan teguran pada kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tanggal 27 Oktober lalu.
Pada Tanggal 29 Oktober laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu dan telah dilayangkan surat panggilan oleh Gakkumdu kemarin, tanggal 31 Oktober 2020.
Akhyar yang datang dengan kemeja Putih nantinya akan diminta keterangan dan klarifikasi atas tindakan yang dianggap sebagai bentuk upaya menghalang-halangi kewenangan petugas Panwas.
Calon Wali kota Medan, Akhyar Nasution bersama kuasa hiukumnya mendatangi sekertarian Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpa
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan bahwa upaya pencegatan kewenangan tersebut jika terbukti dapat dikenakan sebagai pidana pemilu. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No.10 tahun 2016 pasal 198A.
“Dampaknya ya pidana pemilu. Karena dalam Undang-undang ketika kewenangan dan tugas kita dihalang-halangi akan dikenakan pidana pemilu. Pasal 198A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta,” jelas Payung. (red/suara.com)