MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) melakukan langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan memperketat protokol kesehatan di wilayah kerjanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh pejabat, jaksa, pegawai maupun para tamu yang berkunjung ke kantor tersebut.
Ia menjelaskan setiap orang yang berada di lingkungan Kejati Sumut harus memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M). Bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan Kejati Sumut.
“Kami tidak ingin COVID-19 itu berkembang di lingkungan Kejati Sumut, maka setiap tamu yang masuk harus menjalani pemeriksaan ekstra ketat,” ujarnya seperti dilansir dari Antara
Sumanggar mengatakan pengalaman yang dialami sejumlah pegawai Kejati Sumut pernah terjangkit COVID-19 tidak ingin terulang lagi.
“Pimpinan mewajibkan seluruh jaksa, pegawai maupun pengunjung yang memasuki Kejati Sumut harus mengikuti protokol kesehatan, dan pemeriksaan suhu tubuh,” kata mantan Kasipidum Kejari Binjai itu. (red)












