Medan  

Razia Masker di Medan Helvetia, 59 Warga Terjaring Dan Diberi Hukuman

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemko Medan melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 kembali menggelar operasi yustisi. Kali ini digelar di Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (20/10)

Sebelum dimulai, operasi yustisi dalam bentuk razia masker tersebut diawali dengan apel petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan, unsur kecamatan, Satpol PP Provinsi Sumut serta aparat TNI-Polri.

Apel dipimpin Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan diwakili Kabid Penertiban Umum Satpol PP, Reyes Sihombing. Diungkapkan, razia masker terus gencar dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Selain itu, langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan & Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.

“Kegiatan ini gencar dilakukan untuk mencegah meningkatnya penularan, sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Medan,” kata Reyes, Selasa (20/10).

Dalam operasi yustisi kali ini sebanyak 59 warga terjaring razia masker. Reyes menuturkan kegiatan dilakukan dengan tetap mengedepankan cara persuasif. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi fisik seperti push up, non fisik yakni melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional serta penahanan kartu identitas KTP selama 3 hari.

“Dari razia yang terus rutin kita gelar, sudah mulai terlihat ada peningkatan kesadaran masyarakat menggunakan masker, meski masih saja dijumpai warga yang tidak mengenakannya,” ungkapnya.

Untuk itu lanjut Reyes, kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas.

“Tetap patuhi protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan terpenting menggunakan masker agar kita dan orang lain terhindar dari Covid-19,” pesannya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.