MEDANHEADLINES.COM, Medan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pencermatan dari hasil daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Medan, M Fadly mengatakan,Dari pencermatan yang dilakukan ditemukan adanya 36.398 data Ganda.
“Dari hasil pencermatan ini, kami menemukan ada sebanyak 36.398 data ganda,” katanya, Selasa (6/10).
Fadly menjelaskan, Data ganda tersebut terdiri dari ganda nama, tanggal lahir, dan alamat. Selain itu, Ada juga ditemukan 30 data pemilih dalam 1 KK namun beda Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Secara keseluruhan, Bawaslu telah menyampaikan masih ada 320 pemilih hasil saran perbaikan yang disampaikan sebelum penetapan DPS belum diakomodir oleh KPU Medan,” jelasnya.
Terkait data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS), hasil pencermatan Bawaslu Medan juga menemukan 143 pemilih TMS yang masih terdaftar, serta 102 pemilih MS belum terdaftar di DPS.
“Kategori TMS terdiri dari salah pengkodean 70, meninggal dunia 43 dan pindah domisili 30,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan KPU Medan telah menetapkan DPS untuk Pilkada Medan berjumlah 1.614.615 yang terdiri dari 788.712 pemilih laki-laki dan 825.903 pemilih perempuan.
Setelah penetapan DPS,Kata Agus, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan mulai 19 sampai 28 September 2020.
“Setelah masa tanggapan masyarakat, maka secara berjenjang kemudian PPS di kelurahan akan menggelar rapat pleno penetapan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 4 sampai 6 Oktober,” Pungkasnya.(red)












