MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisan dari Polsek Patumbak berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Sabu-sabu seberat 406,83 gram yang dilakukan oleh seorang warga Aceh timur , kamis (18/9) yang lalu
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya pelaku narkoba berasal dari Aceh diduga sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu
Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan dengan melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya.
“Ternyata benar ada seorang laki-laki membawa tas ransel dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir Jl. SM. Raja Km 7,5 Kec. Medan Amplas tepatnya di depan Showroom ISUZU. Kemudian Team melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaannya dan ternyata benar bahwa di dalam tas ransel milik tersangka ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika berat brutto 406,83 (empat ratus enam koma delapan tiga) gram,” Ungkap Philip.
Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut dibawa dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung. Tersangka mengaku diupah dengan uang jasa pengiriman akan dibayar setelah barang tiba sebesar Rp. 20.000.000.
“Dia mengatakan hal ini dilakukan atas suruhan orang yang bernama Fikar berdomisili di Aceh Timur,”pungkasnya.(red)