MEDANHEADLINES.COM, Medan – KPU Kota Medan menjadwalkan pendaftaran bakal calon pasangan Wali kota dan Wakil Wali kota Medan mulai 4 September hingga 6 September 2020
” Pendaftaran dimulai 4 sampai 6 September 2020 mendatang. Sedangkan waktu pendaftaran dibuka mulai Pukul 08.00 Wib sampai 16.00 Wib untuk 4 dan 5 September 2020, Sedangkan untuk hari terakhir (6 September) dimulai Pukul 08.00Wib sampai Pukul 00.00 Wib,” Ungkap Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, Jumat sore (28/8/2020).
Agussyah menjelaskan, dasar pendaftaran pasangan calon ini Peraturan KPU No1/2020.
Sementara untuk Ketentuan yang bisa mengusung pasangan calon parpol yang memiliki kursi 20%atau 25 %dari suara sah.
Agussyah juga mengimbau kepada pasangan bakal calon dan partai politik yang mendapat kursi di DPRD Medan untuk melengkapi persyaratan dan dokumen pendaftaran sejak dini,sehingga tidak terkendala permasalahan teknis yang bisa menganggu.
” Ditakutkan jika ada dokumen dan persyaratan tidak lengkap maka kesulitan untuk melengkapinya,” jelasnya.
Agus juga menjelaskan, Pasangan yang mendaftar juga harus hadir langsung. Kecuali apabila yang bersangkutan berhalangan karena sesuatu hal dan dibuktikan dengan pernyataan instansi terkait.
Sedangkan untuk Syarat dalam pencalonan, Kata Agus, harus disertai surat dukungan atau persetujuan partai politik, surat keputusan partai politik, formulir pendaftaran, dan lainnya.
“Jadi, kami himbau kepada parpol untuk mendaftarkan pasangan calonnya tidak di injury time. Sehingga ada waktu untuk melengkapi dokumen,” Pungkasnya.(red)












