MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Unit 4 Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut meringkus seorang juru parkir (jukir) yang viral di medsos setelah melakukan pemerasan terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso Medan pada Minggu (16/8) sekira pukul 16.00 WIB lalu.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja menjelaskan, Pelaku adalah Erwinsah Hasibuan (38), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun.
” Dia ditangkap atas dasar SPT Nomor Sprin-Gas / 1359/ VIII/ 2020 / Ditreskrimum tanggal 01 Agustus 2020 dan video viral pada Minggu, 16 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB,” Jelasnya
Irwan mengatakan, Ketika itu, korban Evy Siska Damanik (40), warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1, Bangun Mulia, Medan Amplas dimintai uang secara paksa oleh tersangka di Warung Es Campur Nana Kampung Baru Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Kota.
Permintaan diduga disertai dengan kekerasan itu membuat ibu rumah tangga tersebut tidak terima. Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat terdakwa menendang sepeda motor yang dinaiki wanita sambil mengucapkan kata-kata kasar. Sedangkan wanita tersebut mengatakan, akan memviralkan perbuatan tersangka.
Video itu kemudian viral di media sosial sehingga polisi melakukan penyelidikan.
Berbekal keterangan korban dan video tersebut akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso pada Senin (17/8) sekira pukul 16.30 WIB.
“Korban mengaku telah dimintai uang parkir secara paksa oleh seorang laki laki sebesar Rp.4.000. Personel mempelajari ciri-ciri pelaku dan akhirnya berhasil diamankan,” terang Taryono.
Kepada penyidik, tersangka mengaku meminta uang kepada pengemudi sepeda motor dan mobil sejak Januari 2020 hingga sekarang.
“Adapun besar uang yang diminta tersangka sebesar Rp.2.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp 3.000 untuk roda 4,” pungkasnya
Dari tersangka disita barang bukti uang kutipan parkir sebesar Rp35.000, 1 baju putih, rekaman video, 1 lembar kartu tanda pengenal jukir atas nama Erwinsah Hasibuan.
” Pelaku dijerat dengan pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHPidana,” Pungkasnya. (red)












