Adaptasi Kebiasaan Baru, Sinergikan Penanganan Covid-19 dan Keberlangsungan Ekonomi

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memimpin rapat evaluasi pelaksanaan percepatan penangan Covid-19 yang dihadiri oleh para bupati/walikota se-Sumut di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Kamis (23/7/2020). (Foto Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara (Sumut) tentang Pelaksanaan Pedoman Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19 telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengajak seluruh masyarakat bersiap mematuhi Pergub yang segera diberlakukan ini dengan penuh disiplin dan kesadaran yang tinggi.

Berdasarkan kajian berbagai ilmu dan analisis sejumlah pihak berkompeten, Pergub ini diharapkan efektif menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas dalam era New Normal yang saat ini disebut dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru.

Pergub berisi apresiasi dan sanksi bagi masyarakat yang menjalankan dan tidak menjalankan adaptasi kebiasaan baru dimaksud. Pergub ini juga diharapkan mampu membangkitkan kembali denyut kehidupan masyarakat yang nyaris terhenti dengan menyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah di Sumut di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam pelaksanaan aktivitas ekonomi ini, masyarakat diharapkan dapat melaksanakan pedoman Pergub ini secara konsisten dan konsekuen, sebab berbagai hal baru telah diatur ketika masyarakat berada di luar rumah ataupun di tempat fasilitas umum. Kita tidak seenaknya mengekspresikan diri secara bebas, tapi harus mampu membiasakan diri dalam kebiasaan baru yang tentu berlaku untuk semua pihak, semuanya harus berjalan sesuai protokol kesehatan secara ketat.

Ketahanan Ekonomi

Fakta di lapangan pertumbuhan ekonomi Sumut terancam sejak pandemi muncul. Sehingga Pergub ini diharapkan mampu menggerakkan kembali perekonomian yang nyaris terhenti dengan menyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah di Sumut.

Secara umum di tengah pandemi, perekonomian Sumut masih tumbuh di atas nasional. Sumut juga tercatat lebih tinggi di atas rata-rata provinsi di Pulau Sumatera. Namun dampak pandemi dikhawatirkan akan dirasakan pada paruh akhir tahun anggaran ini.

Data dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumut, perekonomian Sumut tumbuh 4,65% (yoy), jauh di atas nasional (2,97%) maupun provinsi di Sumatera (3,25 %). Secara spasial Sumut tertinggi ke-2 setelah Sumatera Selatan (4,98%). Di era pandemi, realisasi ini masih cukup baik meski melambat dibandingkan triwulan sebelumnya (5,21% yoy) sesuai pola historis di awal tahun.

Gubsu H Edy Rahmayadi (kanan) panen bawang putih di Kabupaten Humbahas bulan Juni lalu. Sektor pertanian terus digenjot untuk mempertahankan perekonomian Sumut di masa pandemi

Masih baiknya perekonomian Sumut dinilai karena dampak Covid-19 belum menjalar ke level regional, dimana kasus pertama di Indonesia baru ditemukan pada awal Maret 2020. Namun ini sudah menjadi ‘warning’ pada bulan-bulan berikutnya.

Perkembangan inflasi Sumut pada Juni 2020 mengalami deflasi yang tercatat -0,07% (mtm), lebih rendah dari bulan sebelumnya yang tercatat inflasi 0,43% (mtm) serta lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang tercatat deflasi -0,29% (mtm) serta dari Sumatera dan Nasional.

Hingga per Juni 2020, secara akumulasi terhitung sebesar 0,61 ytd sementara tahunan -0,09 yoy. Tentu semua data ini perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh dan jangan membuat lengah.

Secara spasial, tekanan harga di seluruh kota Indeks Harga Konsumen (IHK) menurun. Deflasi terjadi di Kota Pematangsiantar (-0,13 mtm), Kota Medan (-0,09% mtm) dan Kota Padangsidimpuan (-0,02% mtm). Sementara dua kota IHK lainnya mengalami inflasi, antara lain Kota Gunungsitoli (0,22% mtm) dan Kota Sibolga (0,13% mtm).

Deflasi bersumber dari kelompok makanan (volatile food). Aspek struktural masih menjadi kendala kesinambungan produksi/pasokan, seperti perencanaan tanam/produksi yang masih lebih dipengaruhi dinamika harga, belum optimalnya mitigasi terhadap dampak kondisi cuaca terhadap produksi serta kendala kepastian bagi terserapnya hasil produksi petani dengan harga wajar. Karakteristik bahan pangan yang mudah rusak juga mempengaruhi dinamika pasokan dari sisi distribusi.

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumut telah melakukan upaya pengendalian inflasi melalui kebijakan 4K yakni Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, Keterjangkauan Harga, dan Komunikasi yang Efektif.

Pertama, pada Ketersedian Pasokan TPID Sumut melakukan monitoring pasokan untuk mewujudkan pangkalan data yang dapat dijadikan acuan, rencana pengelolaan sistem resi gudang (SRG) di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Langkat oleh PT Dhirga Surya, intervensi penanaman bawang putih dan penangkaran bibit bawang merah oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk memenuhi kebutuhan Sumut yang masih defisit.

Kedua, Kelancaran Distribusi yakni melakukan peningkatan efektivitas kerja sama antar daerah, optimalisasi digitalisasi untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan upaya memotong rantai pasok yang panjang sehingga nilai tukar petani (NTP) meningkat.

Ketiga, Keterjangkauan Harga, melakukan rencana penyusunan peraturan daerah yang mengamanatkan Dhirga Surya sebagai stabilisator harga di Sumut, rencana penyerapan suplai cabai merah yang akan panen melalui PT AIJ saat harga sedang rendah, pemantauan harga 6 komoditas pangan utama oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan serta pemantauan langsung ke distributor dan Focus Group Discussion (FGD) jika adanya kenaikan harga.

Keempat, Komunikasi yang Efektif, TPID Sumut melakukan kampanye belanja bijak (tidak menimbun barang) serta belanja online melalui radio dan media informasi lainnya.

Gambaran ini memberikan pemahaman bahwa dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 dari sisi kesehatan, perlu ada kebijakan agar perekonomian juga dapat berjalan. Itulah sebabnya Pergub Sumut diharapkan menyinergikannya secara baik dan terarah.

(Utamakan Kesehatan)

Meski pertumbuhan ekonomi harus diselamatkan, namun Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah juga sangat mempertimbangkan sektor-sektor yang sangat sensitif, seperti sektor pendidikan. Mengingat pandemi Covid-19 belum tuntas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tetap mengutamakan kesehatan murid. Oleh sebab itu Gubernur memperpanjang penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR).

Hal itu dilakukan mengingat kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Hal ini merujuk kepada beberapa surat keputusan maupun surat edaran berkaitan dengan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini, antara lain Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Sekdaprov Sumut R Sabrina meninjau langsung kedatangan 150 TKI dari negara Malaysia dan diterima di Bandar Udara Kuala Namu Internasional Kabupaten Deliserdang, Sabtu (6/6/2020). Juga meninjau lokasi tempat persinggahan (karantina) di Cadika Pramuka Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang. (Foto Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut : Veri Ardian)n Kehutanan (BP2LHK) Aek Nauli, Kabupaten Simalungun, Sabtu (1/8).

 

Selanjutnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).

Kemudian Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Sumatera Utara Nomor 218/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Larangan Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka.

Pelaksanaan belajar dari rumah dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) atau kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.

Proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna, fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.

Pendidikan salah satu kebutuhan penting anak, tetapi sekolah saat ini salah satu tempat yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Banyak yang harus disiapkan untuk membuka kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Sedangkan untuk sarana pendidikan agama seperti pesantren atau seminari berasrama yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(Strategi Utama)

Jadi jelas bahwa new normal atau yang populer disebut adaptasi kebiasaan baru adalah cara pandang baru dalam menjalani kehidupan, yakni hidup yang berdampingan dengan Covid-19 atau aman dari Covid-19 dan bisa melaksanakan aktivitas perekonomian secara baik pula. “Misalnya saja Kota Medan yang masuk zona merah, tentu pengaturan protokol kesehatannya lebih ketat. New normal ini artinya kita memahami ada Covid-19, namun bukan berarti aktivitas atau produktivitas kita terhambat,” urai Edy.

Berbagai upaya dilakukan Pemprov Sumut untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19, termasuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran tahap II. Hal ini merupakan komitmen yang patut didukung semua pihak.

Refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 tahap II ini dianggarkan sebesar Rp500 miliar, direncanakan antara lain untuk jaring pengaman sosial sebanyak Rp253 miliar, bidang kesehatan sebanyak Rp130 miliar, dan penanganan dampak ekonomi Rp117 miliar. Stimulus ekonomi menjadi salah satu prioritas dalam refocusing anggaran tahap II, selain kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Pemprov Sumut dalam hal ini selalu mengevaluasi beberapa kekurangan pada refocusing tahap I untuk menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi untuk bertindak pada refocusing dan realokasi tahap II. Dari total Rp1,5 triliun refocusing anggaran, sekitar Rp502,1 miliar telah digunakan pada tahap I. Selanjutnya, Rp500 miliar untuk tahap II dilaksanakan pada bulan Juli hingga September 2020.

Secara umum strategi utama atau grand strategy penanganan Covid-19. Penanganan tersebut untuk menghadapi ancaman kemiskinan akut, termasuk kerawanan sosial yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.

Grand design itu yakni pertama, jaring pengaman sosial. Kedua, pengendalian penyebaran Covid, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan ketiga, survabilitas ekonomi.

Jaring pengaman sosial itu penting, karena Covid-19 tidak hanya berdampak bagi kesehatan saja, namun juga berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Yang sedang dilakukan Pemprov Sumut terkait pemberlakuan Pergub Sumut saat ini adalah terkait dengan survabilitas ekonomi.

Jadi jelas bahwa garda terdepan dalam menciptakan budaya norma kehidupan baru bersama Covid-19 adalah masyarakat yang bersinergi dengan kebijakan pemerintah dan swasta atau lintas sektor.

Hal itu, bukan saja untuk penanganan Covid-19, tetapi juga untuk mencegah penyakit menular lainnya dengan memberdayakan sub sistem pemberdayaan masyarakat.

Artinya menjaga kesehatan dan kenyamanan bersama adalah sebuah keniscayaan agar kehidupan sosial ekonomi dapat berjalan untuk kehidupan yang lebih baik di tengah suasana pandemi saat ini. Jika semua masyarakat dapat melaksanakannya dengan patuh dan tertib dengan kebiasaan baru ini, maka kita semua dapat menjalankan kehidupan untuk tetap produktif dan tetap sehat.

(Dua Sisi Mata Koin)

Menyikapi pemberlakuan Pergub Sumut ini, semua pihak harus memahami dalam situasi new normal itu pasti ada new behavior dan karena itu harus ada juga new mindset. Karena inilah yang mengubah perilaku, cara hidup masyarakat.

Karena itu, inilah kesempatan bagi kita untuk mengubah sistem dengan yang lebih mumpuni. Pandemi ini membawa sebuah blessing in disguise. Di satu sisi membawa kondisi darurat, tapi di sisi lain membawa tantangan baru di segala bidang kehidupan, termasuk sektor ekonomi.

Wagub Sumut Musa Rajekshah berkunjung ke Galeri Lebah milik Badan Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup

Dalam ekonomi juga banyak hal berubah. Jika selama ini kita bergantung pada pasar, tapi saat ini pasar justru lumpuh. Karena itu, negara mau tidak mau mengambil peran tersebut. Misalnya, peran dalam mendistribusikan Alat Pelindung Diri (APD) atau mendistribusikan berbagai bantuan sosial. Peran itu juga kini diambil masyarakat dan para relawan.

Saat ini, ketika terjadi pandemi, segalanya menjadi terbuka. Nyatalah bahwa ekonomi dan kesehatan bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Karena itu, dalam situasi Pergub Sumut ini, kita harus tetap produktif sekaligus aman. Jangan sampai kita tidak terpapar Covid-19, tetapi terkapar oleh ekonomi. Jadi kesehatan dan ekonomi ibarat dua sisi mata koin. (red)

 

 Advertorial Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.