MEDANHEADLINES.COM, Medan – Penyamaran Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polsek Medan Area membuahkan hasil. Meski sempat kejar-kejaran, mereka akhirnya meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu.
“Selain pelaku, tim turut menyita barang bukti sabu seberat 2 Ons yang disimpan di dalam dua bungkus plastik bening,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir melalui keterangan tertulis yang diterima medanheadlines.com, Kamis (9/7).
Faidir menjelaskan, penangkapan terhadap Abdul Rojal alias Roy (25) berawal adanya informasi dari masyarakat. Dari laporan yang diterima, warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun itu kerap bertransaksi sabu di Jalan Setia Budi atau Jalan Sei Asahan tepatnya di depan Hotel OYO.
Tepatnya, Selasa (7/7) sekira pukul 16.00 WIB personel menuju lokasi guna melakukan penyelidikan. Setibanya di sana, petugas yang menyaru sebagai pembeli sabu benar melihat target. Tim langsung menyergap Abdul Rojal alias Roy saat akan menyerahkan sabu.
“Saat itu pelaku sempat melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran. Namun, tim dapat meringkusnya tak jauh dari lokasi transaksi. Selanjutnya dia diboyong ke kantor untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Faidir. (Afd/Rha)












