MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polisi kembali menambah jumlah tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara
Sebelumnya polisi telah menetapkan17 orang menjadi tersangka, namun teranyar, polisi menambah jumlah tersangka menjadi 19 orang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan soal penambahan tersangka itu.
“Ada 17 orang yang diboyong ke Mapolda Sumut, dua orang yang masih berusia sekolah tetap berada di Madina,” kata Tatan, Senin (6/7)
Dari seluruh tersangka, terdapat satu orang perempuan. Dia juga dibawa ke Mapolda Sumut.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi pun mulai mengetahui peran dari tersangka. Ada empat orang yang diduga sebagai provokator.
“Empat orang diduga sebagai dalang pecahnya kericuhan di Madina. Perannya sebagai, Koordinator aksi, koordinator lapangan dan lainnya,” ungkap mantan Wakapolrestabes Medan.
Polisi juga masih mendalami peran para tersangka lainnya. Polda Sumut akan segera memaparkan kasus kerusuhan itu secara utuh.
“Akan kita paparkan setelah sampai di sini tersangkanya,” pungkas Tatan.(red)












