Sidang Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum Grab membayar denda Rp 29,5 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha/ Dok: KPPU
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) agar fokus menyiapkan keberatannya terhadap sanksi atas pelanggaran yang dilakukan daripada membangun opini melalui media.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas KPPU dan Kerja Sama Deswin Nur saat diminta komentarnya terkait keberatan yang disebarkan kuasa hukum Grab dan TPI Hotman Paris melalui lini media massa dan sosial.
“Di pengadilan, posisi KPPU dan terlapor sama, kok… Kami mengimbau terlapor agar lebih gentlement dan bertarung di pengadilan daripada di media. Kepada masyarakat, kami harap terus mendukung dan mengawasi KPPU agar tetap mengedepankan kepentingan publik dalam menciptakan kompetisi yang sehat,” kata Deswin kepada media, Jumat (3/7/2020).
Di ranah sosial media, melalui akun para netizen yang merupakan driver Grab, menyayangkan apa yang dilakukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Mereka memprotes dan menyarankan Hotman baiknya membela para driver yang berasal dari kalangan kelas bawah.
Untuk diketahui, pelanggaran yang dilakukan Grab dan TPI bermula dari para mitra mereka di Kota Medan. PT TPI adalah perusahaan rental mobil yang memberikan kesempatan untuk memiliki mobil kepada mitra, mereka juga menyelenggarakan penyewaan kendaraan kepada mitra driver.
Dalam penyelenggaraan program tersebut, ditemukan bahwa mitra driver yang bekerjasama dengan TPI mendapat order prioritas, insentif dan jam kerja yang berbeda dengan non-kerja sama. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan terhadap Grab dan TPI.
Soal keputusan membayar denda, Hotman menyatakan keputusan sidang KPPU terhadap kliennya terkait persaingan usaha tak sehat sebesar Rp 30 miliar tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan. Ini akan menimbulkan pertanyaan besar dari investor mengenai iklim usaha di Indonesia.
Sidang Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum membayar denda Rp 29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.
Dalam putusannya, majelis menilai Grab Indonesia dan mitranya PT TPI bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat. (Rha)










