Polisi Ringkus Pencuri Handphone Istri Mantan Gubsu

Ilustrasi Pelaku Ditangkap (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat Kepolisian meringkus Seorang pria paruh baya berinisial AAK alias Alex (60) karena melakukan Pencurian handphone milik Istri mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin yaitu Fatimah Habibie

Lakhar Kasi Intel Kompol Heriyono mengatakan pencurian handphone (HP) merek Oppo Type X909 itu terjadi di rumah Fatimah Habibie di Jalan STM pada saat mereka menggelar halalbihalal bersama warga sekitar

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Delitua. Kami (Tim Elang Intelmob) kemudian melakukan koordinasi dengan personel Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dipimpin oleh Aipda M Fahri Afrizal untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Handphone korban itu berada di Jalan Pasar 3, Gg Bhineka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di kediaman Saiyian. Handphone korban itu digunakan oleh anak mereka berinisial AFA (11).

“Hanya saja, saat ini anak mereka tinggal di rumah omanya di Jalan Rawa Gang Tengah, Kel Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai,” ujarnya.

Setelah mengantongi informasi tersebut, petugas menuju alamat yang diberikan oleh Saiyan dan istrinya, pada Senin (1/6/2020) pukul 20.00 WIB. Setibanya di alamat tersebut, petugas menemukan AFA sedang berada di rumah omanya.

Di mana, AFA saat itu sedang bermain ponsel milik Fatimah Habibie. Lanjut Heriyono, pihaknya kemudian menanyai AFA perihal ponsel tersebut.

AFA mengaku mendapatkan handphone milik Fatimah Habibie dari opanya yakni pelaku berinisial AFK (60) pada Jumat (29/5/2020) lalu di Hotel Daksina Jalan Sisingamangaraja XII.

“Jadi saat itu AFA dan ibunya menemui tersangka. Tim Elang kemudian terus melakukan pengembangan. Hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan Alex di Kantor Mabmi di Jalan Brigjen Katamso,” jelasnya.

Lanjut Kompol Heriyono, Tim bergerak ke kantor tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Alex.
Setelah diinterogasi oleh tim, Alex mengakui dirinya mengambil HP korban tersebut.

“Dari Alex, kami menemukan barang bukti satu sim card milik korban dan satu HP Oppo X9009. Untuk penyidikan kasus ini lebih lanjut, Alex Alfian Kawilarang kami serahkan ke Polsek Delitua,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.