MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dua pelaku pencurian kenderaan bermotor roda dua (curanmor), beraksi di indekos Jalan Deli Tua Medan, Kota Medan, terpak dilumpuhkan
Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang beraksi di Indekos jalan Deli tua Medan.
Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas, Karena saat melakukan pengembangan, para pelaku diduga memberikan perlawanan kepada petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Akbp Ronny Nicolas melalui Kanit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Donny mengatakan, kedua pelaku curanmor yang dilumpuhkan dengan timah panas, yakni RM dan AS
Ia menjelaskan, Peristiwa curanmor di Jalan Deli Tua Medan, Kamis (7/5/2020) terekam kamera CCTV, dan viral di media sosial (medsos). Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku RM serta AS.
“Saat diperiksa kedua pelaku mengaku dalam sebulan terakhir ini, dan sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi di Medan,” ujarnya.
Tambah Donny, salah seorang dari pelaku, yakni AS merupakan narapidana (napi) yang mendapatkan asimilasi pada bulan April 2020. Begitu keluar dari penjara, pelaku kembali beraksi bersama rekannya.
Sebelumnya AS dihukum penjara terkait dengan kasus curanmor.
Petugas mengamankan kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic hasil curian dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan saat beraksi.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” Pungkasnya. (red)