MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pascakeluarnya Peraturan Walikota (Perwal) No 11 Tahun 2020 tentang penggunaan masker pada (1/5) lalu membuat Pemko Medan rutin menggelar razia masker untuk memutus peredaran virus Covid-19 di wilayah Medan.
Dalam Perwal ini mengatur tentang sanksi bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah di antaranya penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Salah satu razia masker kali ini digelar di Kampung lalang, kecamatan Medan Sunggal, Jumat (15/5)
Dalam razia kali ini, Pemko Medan tidak sendirian, namun bersama Pemerintah Provinsi Sumut serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang menurunkan tim gabungan yang berasal dari Pemko Medan, TNI/Polri, Satpol PP Provinsi Sumut dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Satu per satu pengendara motor dan mobil khususnya angkutan umum diberhentikan untuk diperiksa. Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh selanjutnya didata dan menandatangani surat pernyataan serta KTP mereka ditahan selama tiga hari. Bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, petugas memberikan hukuman berupa push up sebanyak 15 kali.
Kemudian seluruh warga yang terjaring diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah. Terbukti pada saat razia dilakukan ada sekitar 274 pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Selain di Kecamatan Medan Sunggal tepatnya disalah satu pintu masuk menuju Kota Medan, razia masker juga dilakukan di 7 titik lainnya yaitu Tim I di Kec. Medan Barat, Timur, Perjuangan Jalan Krakatau simpang Cemara, Tim III di Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Johor (Jl. Jamin ginting simp. Selayang), Tim IV Medan Amplas, Medan Area, Medan Kota (Jl. SM Raja Rivera batas Wilayah), Tim V Medan Polonia, Medan Maimun Medan Petisah Medan Barat (Bundaran SIB), Tim VI Medan Denai dan Medan Tembung (Jl. Letda Sujono Titi Sewa), Tim VII Medan Marelan dan Medan Deli (Suzuya Marelan), dan Tim VIII Medan Belawan dan Medan Labuhan (Simpang Kantor).
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang langsung turun memantau razia,berpesan kepada seluruh petugas agar menindak tegas semua kalangan yang tidak menggunakan masker apalagi dari luar Kota Medan dan ingin masuk ke Kota Medan.
“Saya berpesan kepada petugas razia agar menindak tegas para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker serta tetap semangat dalam menjalankan tugas mulia tersebut demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19),” pesan Akhyar.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan mengatakan razia ini dilakukan karena banyaknya penggunana jalan dari luar Kota Medan yang ingin melakukan aktifitas didalam Kota Medan yang tidak menggunakan masker, terbukti dari razia ini puluhan orang terjaring razia dan kebanyakan pelanggar ber KTP luar Kota Medan.
“Semua kalangan yang berasal dari luar Kota Medan yang ingin melakukan aktifitas di Kota Medan harus menaati peraturan yang ada serta berlaku di Kota Medan. Terbukti pada kesempatan ini kebayakan pelanggar yang terjaring razia berasal dari luar Kota Medan,” jelas Sofyan.
Selian itu, Kasatpol PP Sumut Suriadi Bahar mengatakan razia ini dilakukan oleh Pemko Medan karena razia ini merupakan bagian dari Medan Binjai Deli Serdang (Mebidang) yang mewajibkan pengguna jalan yang masuk ke Kota Medan untuk menggunakan masker. “Kami dari Satpol PP Provinsi Sumut hanya sebagai koordinator dikarenakan operasi ini yang melakukannya adalah Pemko Medan yang mewajibkan semua pengendara yang ingin masuk ke Kota Medan agar senantiasa selalu menggunakan masker,” ucapnya. (red)