MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati hari buruh gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (1/5)
Diketahui, Hari Buruh yang juga disebut May Day kali ini memang terpukul Corona. Kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dipersempit ruangnya oleh virus asal Tiongkok itu. Beberapa elemen buruh juga sudah membatalkan unjuk rasa May Day, karena satu hal dan lainnya.
Dalam unjuk rasa ini, Buruh dipimpin oleh Ketua BPD Sumut KPR Martin Luis. Berbeda dengan demo biasa, Dalam aksi itu, massa mengenakan masker dan menjaga Jarak antar sesama pengunjuk rasa
Martin mengatakan, isu yang mereka bawa dalam unjuk rasa ini adalah pembahasan Omnibus Law yang masih berlangsung di tengah pandemik.
“Kami tetap konsisten menolak kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat,” ungkap Martin.
Para buruh kecewa. Di tengah masa pandemik saat ini, pemerintah bersama DPR masih juga sibuk membahas Omnibus Law yang sarat penolakan dari berbagai kalangan. Yang paling dikritik dalam Omnibus Law itu adalah RUU Cipta Kerja.
“Tujuannya hanya untuk menarik investasi ditengah situasi krisis. Ini justru itu tidak akan menjawab perubahan ekonomi Indonesia. Selain itu sistem pengupahan yang diterapkan melalui sistem Omnibus Law hanya menetapkan upah minimum provinsi dan menghapus UMK,” ungkap Martin.
Martin pun menduga, Omnibus Law terus dikbut supaya pemerintah lebih mudah melanggengkan masuknya investor. Ini juga yang dianggap sebagai jalan pintas untuk menghadapi resesi global karena COVID-19.
“Sederhana saja menafsirkan logika penguasa yang masih membangun tata kelola ekonomi Indonesia dengan ditopang oleh investasi dan utang luar negeri. Maka kebijkan yang lahirpun tentunya untuk memuluskan investasi bukan untuk kepentingan rakyat,” tukasnya.
Selama pandemik, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga menjadi sorotan. Angkanya juga terus naik.
Martin mengatakan, corona tidak bisa menjadi dalih pengusaha untuk melakukan PHK. Sejauh ini, kata Martin, sudah 2,8 juta buruh yang di PHK.
“Itu jelas kita tolak karena pemutusan hubungan kerja itu adalah kejahatan kemanusiaan yang menghilangkan penghidupan orang banyak. Untuk karyawan yang di rumah kan oleh perusahaan nya itu harus membayar hak-hak dari pekerja nya sesuai dengan UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (red)











