Kejari Medan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tahun 2019

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckrah) di Halaman Kantor Kejari Medan, Kamis (27/2/).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba yang terdiri dari 928 perkara terdiri dari 5,9 Kg sabu, 690 gram pil ekstasi dan 1,3 Kg ganja.

Selain narkoba, Kejari juga melakukan pemusnahan barang bukti lainnya berupa berupa obat-obatan, jamu, kosmetik ilegal. Kemudian kasus perjudian terdiri dari koin, kalkulator, buku tulis, ada juga senjata tajam.

Tak hanya itu, Sejumlah barang bukti kasus Konservasi sumber daya alam hayati yang berupa kandang burung dan lainnya juga dimusnahkan

Kemudian ada juga barang bukti dari hasil kasus tidak pidana pencurian dan pembunuhan.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni, untuk barang bukti jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang di tempat aman. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Medan.

Pemusnahan langsung dipimpin oleh Kepala Kejari Medan Dwi Setyo Budi Utomo,S.H.,M.H. didampingi oleh kasi pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Mirza Erwinsyah,S.H.,M.H. Serta disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Abdul Aziz ,SH., MH serta perwakilan BNNNP Sumut, Polrestabes Medan.

Sebelum dimusnahkan, khusus untuk barang bukti narkoba terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keaslian barang bukti.

“Ini barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga agar tidak terjadi penyalahgunaan makanya dimusnahkan,” sebut Kepala Kejari Medan Dwi Setyo Budi Utomo seusai kegiatan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.