Kericuhan di Rutan Kabanjahe, Polisi Tetapkan 18 Oang Tersangka

 

MEDANHEADLINES.COM, Kabanjahe – Kasus kerusuhan berupa pengerusakan dan pembakaran yang terjadi di Gedung Rutan Kabanjahe, Sumut, Rabu (12/2) lalu terus diselidiki aparat kepolisian

Teranyar. Polisi Telah menetaplan 18 orang napi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari 20 yang didalami, sekarang ada 18 narapidana yang kita tetapkan jadi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Karo, AKP Sastrawan Tarigan, Kamis (13/2).

Dijelaskan Sastrawan, Para tersangka ini memiliki peranan yang berbeda-beda, Dari mulai pelemparan batu, merusak rutan, hingga pembakaran.

” Rata rata pelakunya, narapidana kasus narkoba,”ujar Sastrawan.

Sementara, untuk motif kerusuhan, kata Sastrawan ada beberapa penyebabnya, namun dia eggan menajabarkan secara detail, penyebabnya masih di dalami.

” Setelah introgasi awal, bahwa terjadinya kekisruhan berawal dari keributan antara sesama warga binaan, terus berkembang dari ketidakcocokan warga binaan dan ada infiormasi (ketidakcocokan ) dari sipir ke warga binaan,” ujar Sastrawan.

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan kericuhan terjadi setelah pihak rutan melakukan pengecekan rutin sekitar pukul 12.00 WIB. Pada saat itu, ada salah satu warga binaan (narapidana) yang melanggar dan diberikan sanksi.

Narapidana itu tak diterima ditegur dan melawan. Perlawanan narapidana itu memicu narapidana lainnya untuk berontak.

“Itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus,” kata Martuani. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.