Polres Segai Ringkus Kompoltan Perampok Bersenpi Oknum Polisi

MEDANHEADLINES,COM, Sergai – Petugas Kepolisan berhasil meringkus Komplotan perampok pengusaha gula merah, Dihon Banjarnahor (48) warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar beberapa waktu lalu

Saat melaksanakan aksinya, Komplotan ini menggunakan senjata api yang dipinjam dari seorang oknum Polisi yang bertugas di Dolok Masihul yaitu Aiptu KZ

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang dalam paparannya menyebutkan, oknum polisi itu meminjamkan senjata api (senpi) jenis pistol miliknya kepada para perampok dengan imbalan uang.

“Oknum yang bersangkutan telah diamankan,” sebutnya, didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Hendro Sutarno, dan Kasubag Humas Polres Sergai, Ipda Zulpan Ahmadi

Dari lima pelaku, Robinson mengatakan, tiga berhasil ditangkap, sedangkan dua masih DPO (daftar pencarian orang).

“Jadi Aiptu KZ meminjamkan senjata apinya kepada tersangka AR alias Iwan ,35, sebagai otak pelaku, kemudian bersama empat lainnya berinisial AR alias Riski ,21, SR ,31, BS ,30, dan A ,30, semunya warga Dusun I, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai melakukan perampokan terhadap korban yang terjadi, Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB,” Jelasnya

Kelima pelaku, Tambah Kapolres, kemudian mengehentikan kenderaan mobil yang digunakan Korban bersama saksi, M Marbun tepatnya di Blok X, Dolok Masihul. Saat itu, Iwan menghentikan mobil korban dan menodongkan senpi.

Bahkan Iwan sempat meletuskan senjata apinya ke atas. Uang korban sebesar Rp 25 juta serta handphone (HP) diambil pelaku selanjutnya melarikan diri.

Korban yang mengalami kerugian itu lalu melapor kejadian tersebut ke Polres Sergai. Dengan adanya laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai berhasil mengungkap pelaku, sebutnya lagi.
” Pelaku utama Iwan berhasil ditangkap di Desa Sei Parit, Sei Rampah. Iwan mengaku senpi yang digunakannya milik Aiptu KZ. Tim Satreskrim pun berhasil mengamankan KZ. Begitu juga dengan Riski dan SR. Sedangkan dua pelaku lainnya, BS dan A ditetapkan sebagai DPO,” Ungkapnya

Sementara, Uang hasil perampokan dibagi-bagi. Iwan mendapatkan Rp1,6 juta, Riski dan SR Rp1,1 juta. Sedangkan Aiptu KZ mendapatkan Rp2,7 juta dan sisanya dibawa kabur BS dan A.

“Untuk kasus perampokan ini ada keterlibatan oknum Polri. Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1.2 sub Pasal 363 KUHPidana. Setelah proses pidana ini berjalan maka akan ada proses lanjutan untuk oknum polisi tersebut, tidak tertutup akan dipecat,”,Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.