Peras Pelanggan, 2 Petugas PLN Gadungan Ditangkap Polisi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dua Pria yang berinisial S (41) Warga Jalan Puri Gang Repelita, Medan Kota, dan SA (26), warga Jalan Rakyat, Medan Perjuangan diamankan polisi setelah dilaporkan warga melakukan pemerasan dengan modus operasi penertiban alat listrik (Opal), Selasa (4/2) malam.

Kapolsek Medan Timur Kompol M, Arifin mengatakan dugaan pemerasan itu terjadi pada Selasa (28/1) sekitar pukul 17.00 Wib. Ketika itu kedua tersangka datang ke kediaman dua warga di Jalan Pasar III Gang Buntu III, Medan Perjuangan.

Saat menjalankan Aksinya, Mereka seolah-olah memeriksa meteran listrik yang ada di rumah itu dan mengatakan bahwa meteran listrik milik pelanggan itu sudah tidak normal. Kemudian mereka meminta kedua pemilik rumah membayar denda.

“ Tersangka mengatakan dendanya paling sedikit Rp 5 juta jika diketahui oleh kantor,Namun Jika ingin diselesaikan saat itu juga korban 1 diminta uang Rp 1 juta dan korban 2 Rp 700 ribu,” sebut Arifin.

Namun, Tambah Arifin, kedua korban tidak langsung percaya akan omongan kedua pria itu. Mereka mulai curiga dan berinisiatif melapor ke Polsek Medan Timur. Laporan itu kemudian direspons dengan pengangkapan kedua pelaku.

“Kedua tersangka kita kenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kapolsek.

Menangapi kasus ini, Humas UP3 Medan Utara Amelius Mengatakan Petugas yang melakukan pemerasan itu bukanlah petugas yang dipekerjakan PLN

“Perlu kami sampaikan oknum yg melakukan tindakan yg bukan pekerjaannya tersebut bukanlah petugas PLN, Apabila di temukan, atau kedapatan silahkan laporkan aparat kepolisian,” Pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.