Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 2 Kilogram Sabu Diamankan

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang kurir

Dalam penangkapan ini, Polisi juga mengamankan sabu-sabu sebanyak 2 kilogram yang disimpan di dalam 2 bungkusan teh cina

“Ini adalah peredaran jaringan internasional dari Malaysia, Aceh dan Medan,” kata Waka Satres Narkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nainggolan, Kamis (30/1) sore.

Dolly mengatakan, Kurir yang ditangkap itu berinsiai FF (32) warga Jalan Kelambir Lima, Gang Ubbudiyah, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

“Penangkapan terhadap FF dilakukan petugas pada Senin (27/1) kemarin,” tuturnya.

Pengungkapan ini, Tambah Dolly berawal dari informasi yang menyebut adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Juanda. Oleh petugas informasi tersebut kemudian ditelusuri dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat melakukan penyelidikan petugas melihat tersangka melintas di kawasan Brigjen Katamso tepatnya di persimpangan Jalan Juanda dengan menggunakan Honda beat BK 5194 pada Senin (27/1) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Saat itu tersangka kemudian diberhenti dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 2 Kg sabu dari tangan pelaku,” terang Dolly.

Saat ditangkap dan dilakukan introgasi kepada tersangka, FF mengaku bahwa barang tersebut diperintahkan dari seseorang yang berinisial S Di Aceh.

“Oleh yang memerintah, tersangka FF dijanjikan uang sebesar Rp 2 juta jika berhasil membawa kelokasi yang diminta,” ucapnya.

Ditambahkannya, Tersangka dengan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Satres Polrestabes Medan. Sementara itu, tersangka S masih dalam pengejaran petugas.

“Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.