Medan  

Diduga Terlibat Sengketa Tanah, Dewan Minta Pemko Medan Usut Dugaan Keterlibatan Camat Medan Timur

MEDANHEADLINES.COM, Medan –
Dugaan adanya keterlibatan oknum camat di Pemko Medan atas sengketa lahan tanah di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur membuat wakil rakyat di DPRD Medan turut angkat bicara.

Mereka menilai bahwa Pemko Medan tidak boleh tinggal diam akan dugaan terlibatnya oknum pejabat mereka dalam pelanggaran hukum.

Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya mengatakan Pemko Medan harus mencari tahu kebenaran atas dugaan keterlibatan tersebut.

“Kalau memang ada dugaan oknum camat yang ‘bermain’ disini, ya tentu Pemko tidak boleh tinggal diam. Harus ada investigasi dari mereka, benar atau tidak adanya keterlibatan itu. Kalau benar, sejauh apa oknum tersebut terlibat,” ucap Habib.

Dikatakan Habib, Pemko harus mencari tahu alasan pasti, kenapa oknum camat tersebut enggan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memenangkan ahli waris pemilik tanah hingga akhirnya ahli waris tidak dapat mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat keterangan tidak sengketa (SKTS) di kecamatan tersebut.

“Kalau ahli waris memang sudah memenangkan gugatan di Pengadilan terkait sengketa lahan itu dan memang sudah inkrah, seharusnya tidak ada masalah lagi, pihak kecamatan tinggal menjalankan sesuatu putusan saja. Tapi kalau mereka tidak mengindahkan, harusnya Pemko bisa memulai dari situ. Tanya apa alasannya,” katanya.

Senada dengan Habib, anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani menjelaskan bahwa Pemko Medan harus campur tangan dalam hal ini. Pemko tidak boleh berdiam diri bila ada dugaan oknum pejabatnya yang diketahui terlibat dalam sebuah pelanggaran hukum.

“Oknum pejabat harus bisa menjadi contoh, bukan malah berada di lingkaran yang menyalahi aturan. Pemko Medan harus menanyakan dengan jelas apa alasan oknum pejabatnya tidak mengindahkan putusan pengadilan. Padahal kita ketahui bersama, kalau negara ini adalah negara hukum,” jelasnya.

Pun begitu, kata Rani, semua harus tetap berdasarkan azas praduga tak bersalah. Disebutnya, mengusut bukan berarti menuding, melainkan mencari dan mengungkapkan kebenaran yang ada.

“Justru harus begitu, kalau memang oknum pejabatnya tidak ada masalah, ya harusnya gak masalah, justru itu akan meluruskan masalah dan membuat citra oknum pejabat Pemko Medan menjadi lebih baik. Tapi bila terbukti terlibat, tentu harus ada sanksi tegas dari Pemko,” tandasnya.

Seperti diketahui, sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Timur, semakin memanas. Terbaru, Camat Medan Timur, Ody Batubara diancam bakal dilaporkan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahki waris melalui kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya kesulitan untuk mengurus PBB dan SKTS. Padahal, ahli waris sudah memenangkan gugatan di pengadilan terkait sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan. Bahkan putusan itu sudah ada sejak 1997 silam. Untuk itu, mereka berniat untuk melaporkan oknum camat tersebut ke Mabes Polri dan KPK.

Kuasa hukum ahli waris, Ade menegaskan, pihaknya terpaksa membawa kasus ini ke KPK karena pihak Kecamatan Medan Timur tidak juga mengindahkan putusan pengadilan. Sebab dalam putusan itu ahli waris dinyatakan selaku pemilik sah lahan tanah tersebut.

Ade menilai, tindakan itu seperti melecehkan supremasi hukum. Sebab, di dalam KUHP, pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dipidana dengan hukuman penjara selama empat tahun lamanya.

Sebelumnya, ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 1994, Kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1996, hingga Peninjauan Kembali (PK) MA tahun 1997.(*/raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.