MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Polsek Medan Kota meringkus empat pemuda yang tengah menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Mangkubumi Gang Tengah,Minggu (26/1/2020) malam.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin menjelaskan penangkapan ini dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat yang menyebut adanya sebuah rumah yang kerap digunakan sebagai lokasi mengkonsumsi sabu.
” Sehingga kita lakukan penggerebekan dan menangkap empat tersangka,” kata Ainul Yaqin, Senin (27/1/2020).
Dikatakannya, Ketika disergap, para tersangka tidak melakukan perlawanan, Dan dari lokasi Petugas menyita sejumlah barang bukti terdiri dua alat isap sabu dan kaca pirex.
“Adapun keempat tersangka berinisial RN ,53, warga Jalan Garperta Gang Dahlia, Hen ,35, warga Jalan Pembangunan simpang Zipur An ,27, warga Jalan Proklamasi, Lubuk Pakam, Deli Serdang dan GR ,23, warga Jalan Tanjung Anom,” Pungkasnya
Kepada polisi, tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka dibeli seharga Rp70.000 dan Rp 50.000. Namun, pengedar sabu tersebut masih dalam penyelidikan, karena ketika kasus itu dikembangkan, sudah keburu melarikan diri.
“Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap pengedarnya,” Jelasnya. (red)