MEDANHEADLINES.COM, Medan – Usaha Hadi Saputra Marpaung kabur usai mencuri dua unit telepon genggam gagal. Pria 40 tahun itu ditangkap Personel Polsek Medan Area setelah mendengar teriakan dari korbannya.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir mengatakan, awalnya personel Reskrim sedang berpatroli di sekitar Jalan Asia Block DD, Kelurahan Sukarame ll, Kecamatan Medan Area, Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 09.00 WIB. Tiba-tiba terdengar suara teriakan maling…maling… dari arah rumah toko (Ruko) Nomor 16 yang dijadikan usaha laundry.
Personel lalu menjumpai korban bernama Wiro Rudi Dinda Jawara (18) dan menanyakan apa yang terjadi. Begitu mendapat penjelasan personel mengejar pelaku.
“Tak jauh dari lokasi, warga Jalan Rakyat Gang Merpati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan itu berhasil ditangkap,” kata Faidir melalui keterangan tertulis yang diterima Medanheadlines.com, Sabtu sekira pukul 16.03 WIB.
Saat saku celananya digeledah, polisi menemukan dua unit telepon seluler merek Oppo A37 dan Vivo milik korban yang baru dicurinya. Selain itu, petugas mendapati sepucuk senjata airsoft gun saat memeriksa pelaku. Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun, saat dikonfirmasi Medanheadlines.com terkait senjata airsoft gun pelaku berizin atau tidak dan digunakan untuk apa? Kompol Faidir selaku orang yang bertanggung jawab di Polsek Medan Area tidak merespon pertanyaan yang dilayangkan wartawan melalui pesan singkat, dan itu sangat disayangkan. (Afd)