Sumut  

Bolos Tanggal 2 Januari, ASN Pemprov Bakal Kena Sanksi Tegas

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemprov Sumut mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak bolos pada tanggal 2 Januari 2020 mendatang

“Jangan bolos,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Syahruddin Lubis, Selasa (31/12/2019).
Ditegaskan Syahruddin, Bahwa tidak ada cuti bersama pada 2 Januari, Untuk itu semua ASN Pemprov Sumut harus masuk kerja melayani masyarakat pada Kamis nanti.

“Ketentuan seperti ini tidak saja untuk ASN Pemprov Sumut, tetapi seluruh instansi pemerintah di Indonesia,” ujarnya.

Syahruddin juga mengatakan, jika ASN tetap nekat membolos, maka sanksi tegas siap dijatuhkan

” Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Maka Sanksinya bisa seperti pemotongan TPP atau Tambahan Tunjangan Pegawai,” Tegasnya.

Syahruddin juga mengatakan, ketentuan tidak adanya Libur tambahan ini sudah diedarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.