Berusaha Kabur, Perampok Seluler Kepala Ombudsman Sumut Roboh Dipelor Panas

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dua perampok telepon seluler milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar (51) roboh diterjang timah panas polisi. Mereka diberi tindakan tegas karena mencoba kabur saat ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, kedua pelaku yakni Eko Triyudha alias Eko Menok (35) warga Jalan Sei Kera Gang Aren, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, dan Riza Nuriadi Tanjung (30) warga Jalan Cengkeh Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan. Keduanya mempunyai peran yang berbeda pada saat merampas telpon seluler milik warga Jalan Pengabdian, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, itu.

“Pelaku Eko mengambil telepon genggam korban. Sedangkan Riza menjadi joki saat beraksi,” kata Kapolrestabes saat papara di Mapolrestabes Medan, Senin (16/12) sore.

Dadang menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi : LP/2838/K/XII/2019/Restabes Medan, tanggal 13 Desember 2019 atas nama Abyadi Siregar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Hasilnya, sekira pukul 12.00 WIB kita berhasil meringkus keduanya di Jalan Krakatau Medan. Tetapi, mereka mencoba kabur sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan menembak kakinya,” ungkap Dadang.

Sebelum beraksi, lanjutnya, pelaku mengikuti mobil korban yang melintas di TKP. Saat itu korban bertelepon dan kondisi jalan sedang macet.

“Melihat kesempatan itu, pelaku Eko yang dibonceng langsung merampas telepon korban,” ujar Dadang.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6827 AIK. Satu unit seluler Xiaomi warna silver gold yang dijambret keduanya.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Dadang. (Afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.