Pongo abelii/handout
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Paguh dalam bahasa Suku Karo berarti kuat. Sesuai namanya, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Aceh Agus Arianto berharap, orangutan jantan berusia 25 itu kuat menjalani operasi pengeluaran 24 butir peluru senapang angin yang bersarang di tubuhnya.
Pongo Abelii ini, ditemukan sekarat oleh petugas patroli hutan. Hasil koordinasi dengan Human-Orangutan Conflict Rescue Unit (HOCRU), Paguh langsung dievakuasi ke Stasiun Karantina Orangutan Batumbelin-Sibolangit, Kabupaten Deliserdang yang dikelola YEL-SOCP.
“Ada 24 peluru di tubuhnya, kedua matanya buta diduga akibat tembakan, upaya penyelamatan masih dilakukan,” kata Agus, Kamis (28/11).
Meutya, dokter hewan yang menangani Paguh awalnya berharap mata primata dilindungi ini bisa diselamatkan atau tidak rusak total. Sayangnya, hasil pemeriksaan menyatakan kedua mata Paguh sudah buta. Indikasinya, bola mata kanan tampak merah sementara bola mata kiri keruh.
“Diduga karena cedera yang terjadi lebih dulu dibanding bola mata kanan,” ujar Meuthya.
Soal peluru, dijelaskannya, dari hasil pemindaian sinar x diketahui peluru menyebar di beberapa bagian tubuh. Rinciannya, 16 peluru di kepala, 4 di kaki dan tangan, 3 di daerah panggul, dan satu peluru di daerah perut.
“Kita telah mengeluarkan tiga peluru di bagian kepala. Perawatan intensif akan terus kami berikan sampai kondisinya membaik. Kebutaan yang dialami memastikan kalau Paguh tidak akan dilepasliarkan ke habitatnya meskipun pulih total,” ungkap Meuthya.
Apa yang dialami Paguh bukan kasus pertama, drh Citrakasih Nente Supervisor Program Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan YEL-SOCP mengatakan, pernah menerima orangutan dengan 100 butir lebih peluru di tubuh, namanya Hope. Sepanjang sepuluh tahun terakhir, YEL-SOCP sudah menerima sekira 20 orangutan korban senapan angin. Ini membuktikan jika perburuan orangutan masih marak.
“Perlu keseriusan pihak berwenang untuk menertibkan penggunaan senapan angin, untuk memastikan kejadian yang dialami Hope dan Paguh tidak terus terulang,” kata Citra.
Kembali diingatkannya, orangutan adalah jenis satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 U. Sanksi pidananya penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
Pongo abelii berbeda dengan Orangutan Borneo (Pongo pygmaeus) dan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanulienses) yang habitatnya berada di ekosistem Batangtoru, Sumatera Utara. Saat ini, ketiga spesies yang masuk daftar merah atau sangat terancam punah oleh International Conservation Union (IUCN), jumlahnya di alam liar diperkirakan tinggal 13.400 untuk orangutan Sumatra dan 800-an orangutan Tapanuli. (Rha)











