Foto-foto (doc)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Gabungan Advokat dan Praktisi Hukum Uji Materiil Perpres 75/2019 atas perubahan Pepres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terhadap Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
Menurut Juru Bicara, Erwin Purnama, Gabungan Advokat dan Praktisi Hukum akan mengajukan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung.
“Dalam waktu dekat ini kami akan ajukan Permohonan Uji Materiil terhadap Perpres No 75/2019 Tentang Perubahan Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan,”ujarnya melalui pers rilis yang diterima medanheadlines.com, Jumat (22/11/2019) malam.
Dikatakannya, permohonan ini diinisasi diromya dan rekan-rekan advokat serta praktisi hukum, antara lain Indra Rusmi, Denny Supari, Intan Nur Rahmawati, Bireven Aruan, Yogi Pajar Suprayogi, Ricka Kartika Barus, Ika Arini Batubara, Destya, Kemal Hersanti, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Steven Albert, Johan Imanuel dan Fernando.

“Menurut kami terhadap Pepres no 75/2019 telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf f (kejelasan rumusan) dan pasal 6 huruf g (azas keadilan) oleh karena itu patutlah diperiksa dan diuji apakah sudah sesuai prosedur hukum demi kepentingan masyrakat,”
Menurut Erwin, Uji Materiil terhadap Perpres No 75/2019 Tentang Perubahan Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab profesi demi menjaga asas keadilan.
Menurut Juru bicara lainnya, Ricka Kartika Barus mengatakan, pihaknya selaku Advokat wajib menjaga konstitusi (guardian of constitution) dan menjaga keadilan (guardian of justice) sehingga Permohonan Uji Materiil ini diajukan karena Perpres No 75/2019 Tentang Perubahan Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
“Kami nilai bertentangan dengan asas keadilan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 Tentang Pembentukann Perarturan Perundangan Pasal 5 dan 6 sehingga layak dibatalkan karena cacat hukum sejak terbit. Oleh karena itu kami minta Mahkamah Agung dapat memeriksa permohonan kami nantinya secara cermat dan seadil-adilnya,”pungkasnya. (*/raj)












