Musnahkan Sabu 1,5 Kg, BNNP Sumut : Selamatkan 7700 Anak Dari Peredaran Narkoba

MEDANHEADLINES.COM, Medan- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kantor NNP Sumut, Jalan Balaipom Medan Estate, Selasa (22/10/2019).

Barang bukti Narkoba Sebanyak 1,5 Kg sabu tersebut, merupakan hasil tangkapan BNNP Sumut dengan Lanal Tanjung Balai Asahan pada Sabtu (7/9/2019) lalu.

Kepala BNNP Sumut Brigjen pol Atrial melalui Kabis Pemberantasan Narkoba BNNP-Sumut, Kombes S Sitepu mengatakan, pemusnahan narkoba ini berdasarkan LKN Nomor :06/1X/2019/BNNP-SU, tanggal 08 September 2019 a.n Nasruan, dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 600 gram.

LKN Nomor: 07/1X/2019/BNNP-SU,tanggal 14 September 2019 a.n Muhammad Khaidir Purba alias dedek dan lainnya, dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 992 gram.

” Surat Penetapan Status Barang Bukti Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Binjai,” Jelasnya.

Terkait Penangkapan, Kombes S Sitepu Mengatakan, pengungkapan narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu (14/9/2019). Kemudian petugas melakukan penindakan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam yang di kendarai oleh Muhammad Khaidir Purba berserta dengan Istri yang bernama Ratna Dewi.

“Ada pun dalam mobil tersebut yang kami temukan barang bukti narkotika Jenis sabu dalam bungkus kacang merk Kanggoro 992 gram,” ujarnya.

Tidak hanya sampai disitu, lanjut Sitepu, pihaknya kembali melakukan pengembangan yang dikendalikan oleh orang yang bernama Heri Sofyan.

“Kami mengamankan Heri Sofyan alias Heri setelah melakukan pengembangan di daerah Serdang Bedagai,” katanya.

Para pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

” Dalam hal ini BNNP Sumut menyelamatkan anak bangsa dari peredaran gelap narkotikasebanyak 7.700 orang,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.