• PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber
Senin, Juni 27, 2022
  • Login
MedanHeadlines
Advertisement
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
MedanHeadlines
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Misteri Kematian Golfried, SIKAP: Keterangan Polisi Banyak Kerancuan

12/10/2019
in Hukum & Kriminal
0
Misteri Kematian Golfried, SIKAP: Keterangan Polisi Banyak Kerancuan
Share on FacebookShare on Twitter
Golfried Siregar ditemukan terkapar tak sadarkan diri dengan luka parah di kepala pada Kamis (3/10) lewat tengah malam.  Handout

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Asumsi-asumsi liar masih mengitari kematian Koordinator kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara Golfrid Siregar. Polda Sumut dalam konfrensi pers-nya pada Jumat (11/10), mengungkapkan tiga tersangka pencuri barang-barang korban. Modusnya pura-pura menolong, mengantarkan korban ke rumah sakit, lalu mengambil dan menjual barang-barangnya.

Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP), Quadi Azam menilai banyak keterangan polisi yang dinilai rancu. Sampai hari ini, jawaban kejanggalan meninggalnya korban belum terang. Para tersangka yang ditetapkan hanya orang-orang yang diduga mencuri. Tidak ada mengungkap penyebab luka berat di kepala korban yang membuat dia koma sampai menghembuskan nafas terakhirnya.

“Kami menilai keterangan polisi banyak kerancuannya,” kata Quadi, Sabtu (12/10).

SIKAP meminta kasus ini diusut lebih transparan dengan melibatkan elemen masyarakat sipil. Caranya dengan membentuk Tim Pencari Fakta. Tim bekerja secara independen untuk menjaga akuntabilitas temuan fakta, mengungkap dalang pelaku pembunuhan (jika terbukti), hingga menghindari asumsi-asumsi negatif seperti tidak transparan, tidak profesional dan tidak sesuai prosedur penanganan penyidikan dugaan tindakan. Seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

BERITATerkait

Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

27/06/2022
Tersangka Pencabulan Anak Tak Ditahan Polisi, Keluarga Mengadu ke Ombudsman Sumut

Tersangka Pencabulan Anak Tak Ditahan Polisi, Keluarga Mengadu ke Ombudsman Sumut

24/06/2022
Seram, Polisi Meksiko Temukan 9 Mayat Yang Diduga Korban Kartel Narkoba Digantung di Jembatan

Seorang Wanita di Langkat Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dianiaya Anak Kandung

24/06/2022

“Hal-hal ini, menurut kami justru dapat merugikan pihak kepolisian. Apa yang dialami korban merupakan ancaman nyata bagi para pembela HAM,” ucapnya.

Kerja-kerja pembela HAM (HRDs) dalam berbagai profesi seperti dokter, advokat, masyarakat sipil, pekerja sosial, bahkan jurnalis sangat rentan terhadap ancaman kekerasan, intimidasi, dan pembunuhan. Tingginya tingkat resiko ini mengharuskan semua pihak menemukan formula perlindungan diri (self protection), perlindungan negara.
Diadopsinya deklarasi HRDs melalui resolusi 53/144 Majelis Umum PBB pada 9 Desember 1998 telah memberi
gambaran bahwa pemerintah bertanggungjawab penuh melindungi para pembela HAM.

“Para HRDs berkorelasi kuat dengan penegakan HAM dan demokrasi. Maka ancaman hingga pemberangusan HRDs sama artinya dengan membunuh HAM dan demokrasi. SIKAP memandang meninggalnya Golfried adalah PR aparat penegak hukum untuk segera mengungkap dan mengusut tuntas kasus ini. Agar asumsi-asumsi liar terjawab dengan fakta,” pungkasnya.

Hal yang sama juga diharapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Lembaga ini menyayangkan pernyataan-pernyataan prematur polisi tentang penyebab kematian korban. Proses penyelidikan dan penyidikan terlalu cepat menyimpulkan penyebab kematian, akan banyak pihak yang dirugikan jika polisi asal menduga tanpa melakukan proses lidik dan sidik yang akurat. Kematian korban meninggalkan luka mendalam bagi kalangan aktivis hukum dan
HAM, tanpa terkecuali LBH Medan.

“Kami melihat ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini membuat kami khawatir dan curiga jangan-jangan ini merupakan perbuatan sengaja untuk menghilangkan nyawa seseorang, dapat dikualifisir merupakan sebuah tindakan pembunuhan,” kata Kepala Divisi SDA dan Lingkungan LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang.

Di mata sesama aktivis, korban merupakan sosok yang vokal membela hak-hak masyarakat tertindas. Alinafiah khawatir jika kasus ini tidak ada kejelasan maka hal yang sama dapat menimpa aktivis hukum dan HAM lainnya. Di sisi lain, pihaknya menilai Polda Sumut lambat dalam menangani kasus ditandai dengan lamanya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.

“Kami meminta Polda Sumut transparan dan melibatkan aktivis-aktivis HAM di Sumut dalam melakukan proses lidik dan sidik. Kami mengungkapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban. Semoga Almarhum diterima disisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan tabah menghadapi musibah ini,” kata Alinafiah.

Dalam paparan yang dipimpin Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan, ketiga tersangka adalah Kempes, Feri dan Wandes. Mereka komplotan, terdiri dari lima orang, dua orang lain sedang dalam pengejaran. Barang berharga milik korban yang dicuri dan berhasil disita adalah tas, laptop, ponsel, dan berkas-berkas. Sementara dompet, cincin, dompet, dan ponsel masih raib. Pengakuan seorang pelaku, dompet dibuang ke sungai. Isinya uang sebanyak Rp150 ribu diambil untuk membayar sarapan pagi.

Ditanya hasil otopsi, Agus meminta Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Kombes Wahyu Marsudi menjawabnya. Menurut Wahyu, uji laboratorium pada lambung korban ditemukan kandungan alkohol dalam cairan perut dalam jumlah banyak. Untuk diketahui, korban meninggal dunia pada Minggu (6/10) sore. Sifat alkohol mudah menguap, paling lama dua hari bisa bertahan di tubuh manusia. Namun di hari keenam kematian korban, polisi menyatakan alkohol masih terdeteksi.

Untuk luka-luka di tubuh korban, hasil visum et repertum ditemukan luka pada mulut, kuping, hidung mengeluarkan darah. Lebam di pipi dan mata sebelah kanan. Kemudian jari kaki sebelah kanan lecet dan luka lebam di tangan kiri. Sementara hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Kepala Satuan Lalu lintas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini, diduga sepeda motor korban menghantam trotoar lalu korban terjatuh. Dia menduga saat kejadian korban tidak memakai helm.

“Helm itu ditentengnya di lengan kiri, petugas melihat ada luka lebam di tangan kiri,” kata Juli.

Berbanding terbalik dengan keterangan Direskrimum Andi Rian, katanya, berdasarkan keterangan 16 orang saksi diasumsikan kalau korban meninggalkan rumah pamannya di Jalan Bajak 1, Kecamatan Medan Amplas pada Rabu (2/10) sekira pukul 23.50 WIB. Sebelumnya korban bertemu banyak orang di warung kopi depan rumah pamannya Kennedy Silaban. Tak lama, korban ditemukan terkapar di Underpass Titikuning sekira pukul 00.15 sampai
00.30 WIB.

“Jadi ada jeda waktu 30 menit sampai 45 menit. Waktu itu kondisi hujan, jalanan basah,” ucap Andi.

Hasil penelusuran, sekira pukul 11 malam, saat mau mematikan lampu rumah, Kennedy Silaban melihat korban sedang berteduh di sebuah tiang dengan ransel dan helm sudah menutup kepalanya. Tak lama, korban pamit pulang. Jarak tempuh sepeda motor antara Jalan Bajak 1 dengan lokasi korban ditemukan dalam posisi hujan sekira 5 sampai 10 menit.

“Ku tengok jelas dia pakek helm corong, tertutup semua, kalau lakalantas wajah tak terganggulah,” ucapnya.

Kennedy juga membantah keterangan polisi yang menuding korban minum minuman yang mengandung alkohol di warung kopi dekat rumahnya. Katanya, tidak pernah dijual minuman keras atau tuak di warung tersebut.

“Tak ada miras di sini, tuak pun tak ada,” tegas dia.

Seperti diberitakan, Golfried Siregar (34), warga Jalan Bajak 1 Gang Peranginan Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (6/10) sore di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan (RSUP HAM). Korban ditemukan terkapar tak sadarkan diri dengan luka parah di kepalanya pada Kamis (3/10) lewat tengah malam.

Menurut istri korban Resmi Barimbing, suaminya pada Rabu (2/10) sore izin keluar rumah untuk bertemu seseorang di kawasan Marindal. Sejak saat itu mereka putus komunikasi. Korban sempat menjalani operasi, namun akhirnya meninggal dunia. Polisi menyatakan korban adalah korban tabrak lari, terakhir menyatakan korban kecelakaan tunggal dan pencurian. Namun Walhi Sumut menemukan banyak kejanggalan. Luka di kepala korban diduga akibat hantaman benda tumpul, sementara bagian tubuh lain tidak mengalami luka layaknya korban kecelakaan lalu lintas. Rha

Post Views: 0
Tags: Golfrid siregarHRDsSikap
Share197Tweet123Share49

BacaJuga

Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

by adminmh
27/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM, Medan - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan...

Tersangka Pencabulan Anak Tak Ditahan Polisi, Keluarga Mengadu ke Ombudsman Sumut

Tersangka Pencabulan Anak Tak Ditahan Polisi, Keluarga Mengadu ke Ombudsman Sumut

by adminmh
24/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Keluarga korban kasus pencabulan di Tapanuli Selatan mendatangi kantor Ombudsman Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/6/2022). Mereka datang untuk...

Seram, Polisi Meksiko Temukan 9 Mayat Yang Diduga Korban Kartel Narkoba Digantung di Jembatan

Seorang Wanita di Langkat Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dianiaya Anak Kandung

by adminmh
24/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Seorang wanita di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan tewas mengenaskan, Kamis 23 Juni 2022. Tubuh...

Remas Payudara Pejalan Kaki, Resedivis Masuk Penjara Lagi

Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku Pencurian Pagar Besi Masjid Raya Medan

by adminmh
23/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM, Medan - Aparat kepolisian menangkap dua orang pelaku pencuri pagar besi Masjid Raya Al Mashun, Medan. Pelaku menggunakan gerinda...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Follow Instagram Medanheadlines.news

Instagram















Petinggi Garuda Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Bersih-bersih BUMN

Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

Satgas COVID-19 : 18 Daerah di Sumut Berada di Zona Hijau

Viral Pengendara Diamuk Massa di Medan, Ini Kronologisnya Versi Kepolisian

Kemenkumham Keluarkan Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Miliki Status Dua Kewarganegaraan

Tips Bijak Dalam Mengatur Keuangan dengan Baik dan Optimal


MedanHeadlines

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Navigate Site

  • PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In